Breaking News

Pengelolaan Keuangan Desa di TTU Tuntas

Pengelolaan Keuangan Desa di TTU Tuntas
Arkadius Atitus, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTU / Foto: Ist.
Sambangdesa.com / Timor Tengah Utara (TTU) – Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2024 dari 182 desa di Kabupaten TTU telah selesai dilaksanakan. Meskipun demikian, terdapat beberapa catatan penting yang perlu dilengkapi oleh kepala desa dan perangkatnya.

Proses penyelesaian LPj ini dibuktikan melalui berita acara masing-masing desa, yang mencakup laporan mengenai sisa kas, sisa uang yang ada di tangan, dan sisa uang yang tersimpan di bank.

Arkadius Atitus, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTU, melalui Agung Banu, Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa, mengungkapkan pada Minggu, 13 April 2025, bahwa Dinas PMD secara aktif memberikan teguran kepada kepala desa dan perangkat desa jika LPj pengelolaan keuangan desa terlambat.

Menurut Agung, tren LPj pengelolaan keuangan desa, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Namun, beberapa desa masih memiliki Dana Silpa yang cukup besar. Hal ini disebabkan oleh beberapa item kegiatan yang tidak dilaksanakan, dengan mayoritas Dana Silpa tersimpan di rekening bank.

“Ada beberapa juga yang berada di tangan. Kami mendorong agar segera disetor ke rekening bank, sehingga dapat dianggarkan kembali dalam APBDes tahun 2025,” jelasnya.

Saat ini, sebanyak 174 desa di Kabupaten TTU telah menyelesaikan rancangan APBDes untuk tahun 2025. Sementara itu, terdapat delapan desa yang masih dalam proses penyelesaian, yaitu Desa Fatunisuan, Desa Mauk'Abatan, Desa Maurisu Utara, Desa Letneo Selatan, Desa Nifunenas, Desa Unini, Desa Lanaus, dan Desa Sone.

Dinas PMD mendorong para kepala desa untuk segera menuntaskan rancangan APBDes. Agung menambahkan bahwa salah satu faktor penghambat keterlambatan APBDes adalah kebutuhan akan detail gambar dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk kegiatan fisik.

“Desa mungkin kesulitan dengan gambar dan rincian RAB, sehingga mereka harus bersabar menunggu tenaga teknis,” ungkapnya.

Batas waktu penyelesaian rancangan APBDes adalah 15 Juni 2025. Tenggat ini merupakan batas terakhir yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk transfer dana dari rekening negara ke rekening desa. Apabila hingga tanggal tersebut desa-desa tidak memenuhi syarat salur, secara otomatis anggaran tidak akan dicairkan. Syarat untuk salur tahap I meliputi Peraturan Desa (Perdes) APBDes dan SK KPM BLT.

Sebanyak 31 desa di Kabupaten TTU telah merealisasikan anggaran ADD dan DD, sedangkan 140 desa telah memenuhi syarat salur tahap I dan telah diusulkan ke KPPN. Namun, 34 desa masih belum mengajukan syarat salur tahap I.

Dengan adanya upaya yang terus dilakukan oleh Dinas PMD dan kepala desa, diharapkan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten TTU semakin transparan dan efektif, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close