Breaking News

Mantan Kepala Desa Aliyan Banyuwangi Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Kepala Desa Aliyan Banyuwangi Jadi Tersangka Korupsi
Sambangdesa.com / Banyuwangi – Mantan Kepala Desa Aliyan, Anton Sujarwo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada Kamis (24/4/2025).

Penetapan ini merujuk pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan antara tahun 2018 hingga 2023, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.

Anton Sujarwo menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi selama sekitar lima jam sebelum akhirnya ditahan.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan Anton sebagai tersangka," ungkap Rizky Septa Kurniadi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyuwangi.

Bersamaan dengan penetapan status tersangka, Anton yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (ASKAB) untuk periode 2020-2023, langsung ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan. Ia digelandang ke mobil tahanan untuk dititipkan di Lapas Banyuwangi.

Kasi Pidana Khusus Kejari Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi Nugraha, menjelaskan bahwa Anton diduga melakukan korupsi dengan tidak membayar honor pegawai serta membuat pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan dana yang dialokasikan.

"Kuat diduga Anton tidak beraksi sendirian dalam kasus ini," tambahnya.

Ia diduga bersekongkol dengan bendahara desa saat itu, yang berinisial M, yang kini berada dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kejari Banyuwangi telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dalam kasus ini. Anton dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 64 dan 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close