Breaking News

DPRD Belu Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Dana Desa

Sambangdesa.com / Belu - Komisi I DPRD Kabupaten Belu mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan mitra dari unsur Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan, Polres Belu, dan Inspektorat Belu. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah pengawasan dan penanganan terhadap dugaan korupsi dana desa di wilayah perbatasan Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).

Rakor berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Belu, Jumat (11/4/2025), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua DPRD Belu, Theodorus Manehitu Djuang, Wakil Ketua Januaria Awalde Berek, Ketua Komisi I Edmundus Tita, serta Anggota Komisi I DPRD Belu. Dari pihak APH, hadir Kasat Reskrim Polres Belu IPTU Rio Panggabean, Plt Kajari Belu, serta Inspektur Inspektorat Kabupaten Belu, Blasius Manek Lonis, beserta stafnya.

Ketua Komisi I DPRD Belu, Edmundus Tita, menjelaskan bahwa rakor tersebut bertujuan untuk membangun komunikasi dan kerjasama dalam upaya pengawasan terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bermasalah.

"Tujuan rakor ini adalah untuk membangun komunikasi dan kerjasama yang lebih baik ke depannya," ujar Tita kepada media setelah rapat.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I juga merekomendasikan Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, kepada APH karena dugaan korupsi dana ADD yang mencapai miliaran rupiah. Rekomendasi ini telah diterima oleh pihak Kejaksaan dan Polres Belu untuk ditindaklanjuti. Tita menekankan bahwa dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Maumutin sudah mencapai tingkat kejahatan, di mana dana ADD untuk tahun 2022-2023 dan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) diduga disalahgunakan.

“Termasuk insiden kebakaran di Kantor Desa, yang diduga merupakan upaya untuk menghilangkan semua data atau dokumen,” tambahnya.

Selain Desa Maumutin, terdapat enam desa lainnya yang masih menunggu hasil pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Belu, yang diharapkan selesai dalam waktu 60 hari ke depan. Tita menegaskan bahwa jika tidak ada hasil, Komisi I akan merekomendasikan tindakan lebih lanjut kepada APH untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Beberapa desa yang akan diperiksa meliputi Desa Aitoun, Fatulotu, Raifatus, Halimodok, Maudemu, dan beberapa desa lainnya. Tita menyebutkan bahwa di Desa Aitoun, terdapat dana lebih dari satu miliar rupiah yang tidak memiliki bukti kuitansi untuk laporan pertanggungjawaban.

Mundus, anggota DPRD dari Partai NasDem, menyatakan bahwa dugaan korupsi ADD lebih banyak dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Desa. Ia menambahkan bahwa setelah pergantian Pj. Desa, akan diadakan pertemuan dengan seluruh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas pengelolaan dana desa.

"Dalam waktu dekat, Bupati dan Wakil Bupati akan menggantikan semua Pj. Desa. Setelah itu, kami bersama pemerintah dan APH akan mengundang seluruh kepala desa dan BPD untuk melakukan pembicaraan terkait pengelolaan dana desa,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah konkret ini, DPRD Belu berupaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close