Sambangdesa.com / Jakarta - Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), dalam Acara Peluncuran Laporan Membangun Ekonomi Restoratif di Desa, Jakarta, Selasa (11/3/2025), Media Wahyudi Askar, mengungkapkan bahwa 23.472 desa di Indonesia memiliki potensi ekonomi restoratif yang signifikan. Ekonomi restoratif bertujuan untuk memulihkan kerusakan ekosistem alam dan sosial yang diakibatkan oleh kegiatan ekonomi konvensional yang cenderung ekstraktif.
Dalam acara tersebut, Askar menjelaskan bahwa Celios merupakan salah satu penggagas ekonomi restoratif di Indonesia.
"Yang kita butuhkan saat ini adalah diversifikasi komoditas lokal. Kita butuh produk lokal yang lebih beragam. Maka dari itu ada konsep ekonomi restoratif ini," ungkapnya.
Melalui penelitian terhadap 80.000 desa untuk merinci potensi ekonomi restoratif, dalam Laporannya Celios menemukan bahwa komoditas Palawija mendominasi dengan persentase 16,08%, diikuti oleh karet dengan 6,53%.
Askar menegaskan bahwa potensi ini dapat dimanfaatkan dengan baik jika dijalankan secara tepat dan bertanggung jawab oleh masyarakat setempat.
Studi Celios mengidentifikasi provinsi dengan potensi ekonomi restoratif yang sangat tinggi, di antaranya Kalimantan Utara, Maluku, dan Kalimantan Tengah. Sementara itu, provinsi yang berkategori tinggi termasuk Papua Barat, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Timur.
"Daerah ini memiliki potensi luar biasa untuk menjadi pionir dalam ekonomi restoratif karena ketersediaan sumber daya dan kondisi ekosistem yang sangat hijau," jelas Askar.
Namun, meskipun terdapat ribuan desa dengan potensi besar, laporan tersebut mencatat bahwa 95,40% desa di Indonesia menunjukkan inisiatif rendah dalam mendukung agenda ekonomi restoratif. Askar mengemukakan bahwa hal ini mencerminkan kurangnya aksi proaktif dari pemerintah lokal dan masyarakat.
"Ada urgensi peningkatan kesadaran dan dukungan program agar potensi restoratif yang ada tidak terbuang sia-sia," tambahnya.
Askar juga mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam implementasi ekonomi restoratif. Sebanyak 89,64% masyarakat desa masih membuang sampah di dalam lubang atau membakarnya, sementara satu dari lima desa memiliki sungai yang tercemar limbah dari berbagai sumber. Selain itu, 22.824 desa masih membuang tinja di tempat yang tidak semestinya seperti sawah, kolam, dan pantai.
Tantangan lain yang diidentifikasi adalah keberadaan tengkulak yang dapat menghambat pengembangan ekonomi restoratif, membuat petani kesulitan dalam meningkatkan kesejahteraan.
Askar menegaskan bahwa pemerintah perlu mendorong pembentukan dan penguatan koperasi petani untuk meningkatkan kekuatan tawar. Ia merekomendasikan pendidikan dan pelatihan tentang hak-hak petani serta pemasaran, sambil memperkuat regulasi pemerintah untuk mendukung perkembangan ini.
Sebagai bagian dari upaya ini, Celios juga meluncurkan dashboard khusus di situs web mereka, yang bernama Restoratif Ekonomi. Dashboard ini menyajikan visualisasi data terkait pemetaan ekonomi restoratif di pedesaan Indonesia berdasarkan tiga aspek utama: potensi, inisiatif, dan tantangan dalam pengembangan ekonomi restoratif.
Social Footer