Breaking News

Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Desa

Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Desa
Sambangdesa.com - Apa Itu Dana Desa dan Alokasi Dana Desa? Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sering kali dianggap serupa, tetapi keduanya memiliki perbedaan mendasar yang penting untuk dipahami. Pemahaman yang jelas tentang sumber dan penggunaannya dapat membantu masyarakat desa dan pemangku kepentingan memahami kebijakan pemerintah dalam pembangunan desa.

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Dana Ini? Dana Desa (DD) Merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat. Sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang kemudian ditransfer langsung ke Rekening Kas Desa (RKD). Sementara Alokasi Dana Desa (ADD), Dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana ini diambil dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dikelola sepanjang tahun anggaran berjalan. Dana tersebut langsung disalurkan ke desa melalui RKD dan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Mengapa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Berbeda? Perbedaan utama kedua jenis dana ini terletak pada sumber pendanaannya. Dana Desa Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Dana ini digunakan untuk mendukung pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas nasional. Sedangkan Alokasi Dana Desa Berasal dari dana transfer daerah (APBD Kabupaten/Kota), dengan besaran minimal 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH). Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan desa dan kegiatan lokal lainnya.

Bagaimana Dana Ini Digunakan? Penggunaan dana diatur oleh regulasi yang berbeda. Dana Desa, Pengelolaannya diatur oleh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT). Dana ini difokuskan pada pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan sosial. Sedangkan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tunduk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Dana ini mendukung operasional pemerintahan desa, seperti gaji perangkat desa dan kegiatan administratif lainnya.

Perbedaan antara Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tidak hanya terletak pada sumbernya, tetapi juga pada tujuan dan pengelolaannya. Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat desa dan pemangku kebijakan dapat lebih efektif dalam memanfaatkan dana untuk pembangunan desa yang berkelanjutan.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close