Sambangdesa.com - Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri berdasarkan adat istiadat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara geografis, desa adalah wilayah administratif di bawah kabupaten yang ditandai dengan interaksi sosial masyarakat yang erat, kehidupan yang bergantung pada alam, serta struktur pemerintahan yang dipimpin oleh kepala desa.
Secara etimologis, kata "desa" berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu "deca", yang berarti tanah air, kampung halaman, atau tempat kelahiran. Dalam konteks administrasi di Indonesia, desa dikenal dengan berbagai istilah seperti kampung, pekon, dusun, atau jorong, tergantung pada wilayah dan tradisi setempat.
Ciri-Ciri Desa
Desa memiliki karakteristik yang membedakannya dari wilayah perkotaan, yaitu:
1. Dekat dengan Alam
Kehidupan masyarakat desa erat kaitannya dengan alam, menjadikan pekerjaan masyarakat didominasi oleh sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
2. Kepadatan Penduduk Rendah
Rumah-rumah di desa biasanya memiliki pekarangan luas dan jarak antar rumah tidak terlalu rapat.
3. Interaksi Sosial Intens
Hubungan antar warga desa bersifat personal dan saling mengenal, sehingga solidaritas dan gotong royong menjadi ciri khas.
4. Mobilitas Penduduk Rendah
Penduduk desa cenderung menetap di wilayahnya karena terbatasnya lapangan kerja dan ikatan sosial yang kuat.
5. Homogenitas Kehidupan
Sebagian besar penduduk desa memiliki mata pencaharian serupa, terutama di sektor primer seperti pertanian.
Fungsi Desa
Desa memiliki peran yang vital dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya. Berikut adalah fungsi utama desa:
1. Sebagai Penyangga Logistik (Hinterland)
Desa berfungsi sebagai pemasok kebutuhan pokok seperti beras, jagung, sayur-mayur, dan bahan pangan lainnya. Desa juga menjadi lumbung bahan baku untuk kebutuhan industri di kota.
2. Pelestari Kearifan Lokal
Desa menjadi pusat pelestarian budaya dan tradisi lokal yang diwariskan dari generasi ke generasi. Misalnya, adat-istiadat, upacara tradisional, hingga kerajinan tangan khas daerah.
3. Sumber Tenaga Kerja
Desa kerap menjadi pemasok tenaga kerja untuk sektor formal maupun informal di kota. Banyak penduduk desa yang bekerja sebagai buruh atau pekerja di sektor jasa.
4. Mitra Pembangunan Kota
Desa berperan sebagai mitra pembangunan, baik melalui penyediaan sumber daya manusia maupun lewat hubungan ekonomi antara desa dan kota.
Pengertian Desa Menurut Para Ahli
Para ahli memberikan definisi desa dari berbagai perspektif. Prof. Drs. Widjaja mendefinisikan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak asal-usul dan istimewa, dengan gagasan dasar partisipasi, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan R. Bintarto menyebut Desa merupakan hasil ekspresi geografis, sosial, politik, dan budaya yang saling terhubung dengan wilayah lain. Bagi Paul H. Landis, Desa adalah wilayah dengan hubungan sosial yang erat, jumlah penduduk kurang dari 2.500 jiwa, dan kehidupan yang homogen. Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga dengan pemerintahan sendiri, atau kumpulan rumah di luar kota yang membentuk satu kesatuan. Terakhir, menurut Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang mengatur pemerintahan, dan mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan hak adat atau tradisional.
Desa memainkan peran strategis dalam mendukung keberlanjutan kehidupan di tingkat lokal dan nasional. Selain menjadi produsen pangan, desa juga menjaga keseimbangan ekosistem, melestarikan budaya, dan menyediakan tenaga kerja produktif bagi kota. Desa juga berfungsi sebagai mitra dalam pembangunan nasional, di mana hubungan antara desa dan kota saling melengkapi.
Social Footer