Sambangdesa.com / Bali – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pengelolaan sampah plastik di Indonesia, menegaskan bahwa produsen masih abai terhadap tanggung jawab mereka dalam mengelola limbah plastik. Dalam pernyataannya, Hanif mengisyaratkan akan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan penyumbang sampah, berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif pada Senin (24/3/2025), saat meninjau proses pemulihan sampah plastik di fasilitas yang dikelola oleh organisasi lingkungan Sungai Watch di Sukawati, Gianyar, Bali.
Sungai Watch baru-baru ini merilis Brand Audit Report 2024, yang mencatat bahwa perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) multinasional merhiupakan salah satu penyumbang sampah plastik terbesar di perairan Indonesia. Laporan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan AMDK ini telah menjadi penyumbang utama sampah selama empat tahun berturut-turut, dengan 36.826 item sampah plastik terdeteksi dari total 623.021 item yang dikumpulkan dari sungai, pantai, dan tempat pembuangan sampah di Bali dan Banyuwangi.
Hanif menekankan bahwa meskipun perusahaan tersebut mengklaim memiliki berbagai inisiatif daur ulang, kenyataannya mereka masih sangat bergantung pada kemasan plastik sekali pakai, khususnya gelas plastik yang sulit didaur ulang di Indonesia.
“Produsen harus bertanggung jawab untuk memastikan kemasan produk mereka mudah ditangani atau didaur ulang,” ujarnya.
Kementerian Lingkungan Hidup berencana untuk menindaklanjuti data dari LSM seperti Sungai Watch dengan menerbitkan paksaan terhadap produsen untuk membayar ganti rugi. Jika tidak ada tindakan yang memadai, Kementerian tidak akan ragu untuk mengajukan gugatan hukum, dengan kemungkinan sanksi pidana sebagai konsekuensi tambahan. “Kami tidak pernah kalah di pengadilan,” tegas Hanif.
Sungai Watch juga mengkritisi ketidaksesuaian antara komitmen perusahaan AMDK asal Prancis dengan praktik di lapangan. Meskipun mengklaim bahwa seluruh kemasannya '100% bisa didaur ulang', kenyataan menunjukkan ketergantungan yang tinggi pada kemasan gelas plastik sekali pakai, sehingga menciptakan masalah pencemaran yang besar.
Kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) kini menjadi ujian bagi pemerintah, yang akan memaksa produsen untuk mengurangi penggunaan kemasan plastik kecil yang sulit didaur ulang. Jika tidak, mereka akan menghadapi sanksi berat berupa ganti rugi hingga tuntutan pidana.
Social Footer