Sambangdesa.com / Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto melakukan kunjungan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas pengawasan dan pengawalan penggunaan anggaran Dana Desa, sebagai langkah untuk mencegah penyimpangan yang telah mengkhawatirkan. Kunjungan ini berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (12/3/2025), dan merupakan kelanjutan dari audiensi sebelumnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yandri menjelaskan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Dana Desa mencapai Rp610 triliun, dengan Rp71 triliun di antaranya direncanakan untuk tahun 2025. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif untuk pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Kolaborasi ini bertujuan untuk mengawal anggaran agar bermanfaat dan mencegah penyimpangan,” ungkap Yandri.
Ke depan, Yandri menyatakan bahwa intensifikasi kerja sama ini akan difokuskan pada pencegahan penyimpangan, terutama melalui peningkatan pemahaman pertanggungjawaban keuangan bagi perangkat desa, mulai dari kepala desa hingga staf.
“Banyak kepala desa yang tidak memahami pertanggungjawaban keuangan, sehingga perlu ada sosialisasi dan pelatihan,” tambahnya.
Yandri juga mengungkapkan bahwa terdapat temuan penyelewengan dana desa yang berkaitan dengan judi online dan penggunaan website fiktif selama periode 2024.
“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa beberapa oknum kepala desa terlibat dalam penyimpangan ini,” jelasnya.
Burhanuddin, dalam kesempatan tersebut, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk mendukung kementerian dalam mencegah kebocoran anggaran melalui pendampingan yang komprehensif.
“Kami siap melakukan pendampingan baik dari segi preventif maupun represif untuk mencegah dan menindak kebocoran yang terjadi,” ujar Burhanuddin.
Melalui kolaborasi antara Kemendes PDT dan Kejaksaan Agung, diharapkan penggunaan Dana Desa dapat diawasi dengan lebih ketat, sehingga anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Pertemuan ini menandai langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi dan penyimpangan dana desa di Indonesia.
Social Footer