Breaking News

Melihat Upaya Pengentasan Kemiskinan Malang Raya

Melihat Upaya Pengentasan Kemiskinan Malang Raya
Sambangdesa.com / Malang – Upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Malang diperkirakan akan mengalami hambatan pada tahun ini akibat penurunan alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD). Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi BLT dari DD yang sebelumnya mencapai 25 persen kini dibatasi menjadi 15 persen.

Dinas Sosial Kabupaten Malang melaporkan bahwa pada tahun lalu, terdapat sekitar 18.000 warga yang tergolong miskin ekstrem, yang seharusnya menjadi prioritas penerima bantuan. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki, mengungkapkan, “Dari jumlah itu, 8.000 di antaranya termasuk dalam kategori desil satu hingga dua.”, Kamis (27/3/2025).

Kriteria kemiskinan ekstrem mencakup kekhawatiran akan ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam satu tahun dan penggunaan daya listrik 450 Volt Ampere (VA).

Sebagian besar rumah tangga di Kabupaten Malang saat ini telah menggunakan daya listrik minimal 900 VA, menunjukkan adanya pergeseran dalam kondisi ekonomi. Penurunan alokasi BLT diperkirakan akan menghambat program pemerintah pusat yang menjadikan penanganan kemiskinan ekstrem sebagai salah satu prioritas dalam pembangunan sosial.

Pemerintah telah mengimplementasikan berbagai program bantuan untuk mendukung masyarakat miskin, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan pembangunan infrastruktur. Selain itu, masyarakat yang tergolong miskin ekstrem juga mendapatkan akses layanan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan, khususnya segmen Penerima Bantuan Iuran Negara (PBIN).

“Saat ini, sudah ada sekitar 962.000 jiwa warga Kabupaten Malang yang terdaftar dalam BPJS segmen PBIN,” tambah Panca, Kamis (27/3/2025).

Dengan adanya pembatasan alokasi BLT dan tingginya angka warga miskin ekstrem di Kabupaten Malang, tantangan dalam penanganan kemiskinan semakin kompleks. Penyesuaian strategi yang efektif dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan yang ada dapat tepat sasaran dan memberikan dampak signifikan bagi mereka yang membutuhkan.

Kota Malang Mengalami Penurunan Angka Kemiskinan

Berbeda dengan Kabupaten Malang, kasus kemiskinan ekstrem tidak ditemukan di Kota Malang. Namun, data terbaru menunjukkan bahwa masih ada 34,87 ribu warga yang hidup di bawah garis kemiskinan, yang setara dengan 3,81 persen dari total penduduk kota tersebut.

Kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai kondisi di mana seseorang memiliki pengeluaran harian hanya Rp10.739 atau Rp322.170 per bulan. Sementara itu, masyarakat yang tergolong miskin memiliki pengeluaran harian sebesar Rp15.750 atau Rp472.525 per bulan. Di Kota Malang, pengeluaran yang berada di bawah Rp706.431 per bulan menjadi indikator bagi warga yang masuk dalam garis kemiskinan. Jika pengeluaran bulanan kurang dari Rp322.170, maka mereka akan dikategorikan sebagai miskin ekstrem.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB), Donny Sandito, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mempertahankan tren penurunan angka kemiskinan, Kamis (27/3/2025).

“Ditargetkan, tahun 2025 angka kemiskinan di Kota Malang akan berada di bawah tiga persen. Jika bisa mencapai satu persen, tentu lebih baik,” jelasnya.

Untuk mencapai target tersebut, Dinas Sosial akan memaksimalkan peran dari Tim Percepatan Penurunan Kemiskinan (TPPK), yang merupakan kolaborasi antara Dinas Sosial dan perangkat daerah lainnya.

Terdapat tiga sasaran utama dalam program pengentasan kemiskinan di Kota Malang: meningkatkan pendapatan, meringankan beban pengeluaran, dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan.

Program untuk meringankan beban pengeluaran meliputi pemberian bantuan sembako dan makanan tambahan. Untuk mengurangi kantong kemiskinan, pemerintah fokus pada perbaikan infrastruktur permukiman dan bedah rumah.

“Dalam meningkatkan pendapatan, kami melakukan intervensi seperti memberikan bantuan alat usaha, seperti mesin jahit atau alat untuk kemasan,” papar Donny.

Dengan upaya kolaboratif yang terus dilakukan oleh pemerintah daerah, baik di Kota Malang maupun Kota Batu, penurunan angka kemiskinan menjadi semakin mungkin. Program-program yang berfokus pada peningkatan pendapatan dan pengurangan beban ekonomi akan berkontribusi pada pencapaian target pengentasan kemiskinan di kedua wilayah tersebut.

Kemiskinan Ekstrem Kota Batu Nihil

Sama halnya dengan Kota Malang, angka kemiskinan ekstrem juga tidak ditemukan di Kota Batu. Berdasarkan data dari Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), hingga akhir tahun 2023, angka kemiskinan di Kota Batu mencapai 3,79 persen.

Namun, pada akhir 2024, angka ini berhasil turun menjadi 3,31 persen. Sementara itu, angka kemiskinan ekstrem yang semula tercatat 0,64 persen pada tahun 2023 kini berhasil ditekan menjadi 0 persen.

Kota Batu telah berhasil menekan angka kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen pada akhir tahun 2024, menyusul penurunan dari 0,64 persen pada tahun 2023. Hal ini berdasarkan data dari Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Kepala Bidang Bantuan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Batu, Wiwit Anandana, menjelaskan bahwa penurunan angka kemiskinan ini merupakan hasil dari berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah setempat, Kamis (27/3/2025).

Upaya yang dilakukan termasuk penyaluran bantuan sosial reguler dan bantuan sosial khusus. Bantuan sosial reguler disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Bantuan sosial khusus mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Program-program ini terus berjalan dan telah menunjukkan hasil yang positif sampai akhir tahun 2024.

Program-program penanganan kemiskinan ini diterapkan di seluruh wilayah Kota Batu, dengan fokus pada masyarakat yang rentan dan berpenghasilan rendah.

Pemerintah Kota Batu menargetkan pengentasan kemiskinan sebagai prioritas pembangunan sosial, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Selain penyaluran bantuan, pemerintah juga meluncurkan program baru, yaitu Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE), yang memberikan modal pengembangan usaha sebesar Rp 10 juta kepada janda miskin. Di samping itu, ada alokasi anggaran khusus bagi penyandang disabilitas yang menerima bantuan bulanan.

Kepala Dinas Sosial Kota Batu, Lilik Fariha, menambahkan bahwa alokasi anggaran untuk program pengentasan kemiskinan mencapai Rp 147 miliar per tahun. Dana ini dialokasikan untuk berbagai perangkat daerah dan disalurkan dalam bentuk fisik maupun nonfisik.

Program-program lain yang berjalan efektif mencakup bantuan untuk rumah tidak layak huni (rutilahu), di mana 100 unit rumah ditargetkan untuk diperbaiki tahun ini, dengan nilai bantuan mencapai Rp 30 juta per rumah.

Pendidikan juga menjadi fokus utama dalam pengentasan kemiskinan, dengan program yang bertujuan untuk mencetak seribu sarjana di Kota Batu.

Dengan berbagai inisiatif ini, pemerintah Kota Batu berharap untuk terus menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close