Sambangdesa.com / Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melanjutkan sidang perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Kasidi, terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Sidang yang dibuka untuk umum ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda pembacaan putusan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, menyampaikan dalam keterangan tertulis bahwa majelis hakim memutuskan bahwa Kasidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana ini melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada Kasidi, serta denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Kasidi akan menjalani pidana kurungan selama 2 bulan. Selain itu, Kasidi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar kewajiban tersebut. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Kasidi akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa Kasidi maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti yang sama sebesar Rp 99.373.000 dengan subsider pidana penjara.
Social Footer