Sambangdesa.com / Seram Bagian Timur - Kepala Desa Air Kasar, Usman Rahman Ali Daeng Parany, dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Maluku, terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon pada Senin, 24 Maret 2025. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Junita Sahetapy, mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana desa.
Jaksa menilai tindakan Usman melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 508.283.288, dengan ketentuan subsider penjara selama 1 tahun 6 bulan jika tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut.
Jaksa menyatakan bahwa jika terdakwa tidak mampu mengembalikan uang pengganti sesuai waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita untuk mengganti kerugian negara. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka ia akan diancam dengan tambahan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan pembacaan pleidoi dari terdakwa. Dalam perkara ini, juga disidangkan Bendahara Desa Abdullah Kelimangun dan Operator Sistem Keuangan Desa Air Kasar, yang turut terlibat dalam kasus ini. Tindakan mereka diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 500 juta.
Social Footer