Sambangdesa.com / Purworejo - Kepala desa di Purworejo, Jawa Tengah, menolak usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Penolakan ini dipicu oleh kekhawatiran akan potensi beban tambahan dan ketidakmatangan konsep yang diusulkan.
Dikutip via Kompas.com, Dwinanto menekankan bahwa sudah ada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Bumdesma yang menjadi program utama Kementerian Desa dalam beberapa tahun terakhir. Ia mempertanyakan perlunya lembaga baru ketika program yang ada belum sepenuhnya dioptimalkan, Senin (10/3/2025).
Dwinanto juga mengkritisi mekanisme pengambilan keputusan dalam koperasi yang berbeda dengan BUMDes. Ia menjelaskan, dalam koperasi, setiap anggota memiliki hak suara yang sama, terlepas dari jumlah modal yang disetorkan.
“Jika pemdes memiliki modal simpanan sukarela Rp 100 juta, suaranya akan sama dengan anggota yang hanya memiliki modal Rp 1 juta. Lalu, di mana bargaining desa?” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa BUMDes mensyaratkan minimal 51 persen modal dikuasai oleh desa, memberikan kekuatan lebih dalam pengambilan keputusan.
Dwinanto juga mempertanyakan sumber modal awal koperasi yang mungkin berasal dari utang, yang dapat menambah beban desa di masa depan. “Jika modal awal koperasi adalah utang, siapa yang akan membayar bunga jika kegiatan koperasi gagal secara ekonomi?” tanyanya, meragukan apakah bunga utang akan dibebankan kepada dana desa.
Menurut Dwinanto, banyak desa masih memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola usaha ekonomi.
“Jika konsep koperasi menjadi unit usaha BUMDes, mengapa menambah beban? Bukankah lebih baik memperkuat BUMDes yang sebagian besar masih belum mapan?” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa setiap desa memiliki karakteristik unik yang memerlukan kebijakan lebih fleksibel.
“Desa memiliki keunikan, potensi, dan masalah yang berbeda. Kebijakan nasional tidak dapat diseragamkan dalam satu program,” katanya.
Dwinanto menyatakan dukungannya terhadap gagasan kemandirian ekonomi desa yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo, tetapi mengusulkan agar langkah tersebut dilakukan melalui penguatan BUMDes, bukan koperasi.
“UU Desa hanya menyebut BUMDes, tidak mengatur koperasi. Koperasi adalah entitas tersendiri yang diatur dengan undang-undang dan kementerian berbeda,” jelasnya.
Ia juga mencatat bahwa dana desa saat ini sudah memiliki banyak alokasi untuk program-program tertentu, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), penanganan stunting, dan ketahanan pangan.
“Jika ditambah dengan koperasi, bisa dibayangkan berapa porsi yang tersisa untuk pembangunan dan pemberdayaan,” ungkapnya.
Dwinanto menilai bahwa program ini disampaikan terlalu terburu-buru sebelum konsepnya matang, menimbulkan potensi polemik.
“Program ini terkesan terburu-buru disampaikan ke publik sebelum ada konsep yang matang, sehingga menimbulkan kegaduhan. Terlebih, desa saat ini sedang di awal tahun anggaran dan masih mengacu pada regulasi yang ada,” tutupnya.
Social Footer