![]() |
Alian, Kepala Dinas PM-Pemdes Kabupaten Sanggau / Foto: RRI |
"Di tahun 2025 ini, Pemerintah Pusat masih merekomendasikan alokasi dana desa 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, namun nomenklatur penggunaan dana desa tersebut telah berbeda dari tahun sebelumnya," ungkap Alian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Sanggau, dalam pernyataannya pada Sabtu (22/3/2025).
Meskipun banyak kementerian mengalami pemangkasan anggaran, Kabupaten Sanggau justru mengalami peningkatan alokasi anggaran dana desa. Untuk tahun 2024, alokasi dana desa tercatat sebesar Rp159 miliar, sementara tahun 2025 meningkat menjadi Rp162 miliar.
"Penggunaan dana desa 20 persen sesuai dengan regulasi pemerintah terbaru difokuskan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pengembangan tanaman hortikultura, perikanan, dan peternakan," jelas Alian lebih lanjut.
Dalam regulasi terbaru ini, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diberikan kewenangan untuk mengelola dana desa sebesar 20 persen dengan memfungsikan kelompok usaha produktif masyarakat yang telah terbentuk sebelumnya. Menurut Alian, hasil produksi dari kelompok usaha masyarakat tersebut wajib dijual kepada BUMDes, yang kemudian akan mendistribusikannya kepada penyedia jasa program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Dengan dilaksanakannya regulasi ini, diharapkan akan terjadi transaksi yang saling menguntungkan, baik bagi kelompok usaha BUMDes maupun penyedia jasa," tambahnya.
Perubahan ini diharapkan dapat semakin memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Social Footer