Sambangdesa.com / Bali - Gubernur Bali, Wayan Koster, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing yang ingin berkunjung ke pulau tersebut.
Surat edaran ini merupakan penyempurnaan dari SE sebelumnya, yaitu Nomor 4 Tahun 2023, dan bertujuan untuk meningkatkan pengawasan serta disiplin dalam industri pariwisata Bali.
Surat edaran terbaru ini ditujukan kepada wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2025, dokumen ini menetapkan aturan yang jelas untuk memastikan bahwa para pengunjung mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Bali, salah satu destinasi wisata terpopuler di Indonesia.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga keberlanjutan pariwisata di Bali serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pengunjung.
Dalam surat edaran ini, ditegaskan bahwa para wisatawan yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi, yang dapat mencakup tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, wisatawan yang belum membayar pungutan akan dikenakan sanksi berupa larangan mengakses objek wisata di daerah tersebut.
Untuk memastikan implementasi SE ini berjalan efektif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengawasan. Selain itu, Pemprov Bali juga akan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Bali untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini.
Kewajiban wisatawan Asing
1. Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan
Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara.
2. Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
3. Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum.
4. Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi lewat lovebali.baliprov.go.id
5. Menukar uang hanya di penyelenggara KUPVA resmi dengan izin dari Bank Indonesia.
6. Menggunakan jasa pemandu wisata berlisiensi saat mengunjungi objek wisata.
7. Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah
8. Menggunakan sistem pembayaran dengan kode QR Standar Indonesia
9. Mematuhi kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi.
10. Mematuhi aturan khusus yang berlaku di setiap ojek wisata.
11. Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.
12. Menggunakan kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi.
Larangan bagi Wisatawan Asing
1. Memanjat pohon sakral.
2. Bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakian yang layak.
3. Membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan.
4. Memasuki area suci seperti pura, kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali, dan tidak sedang menstruasi.
5. Menggunakan plastik sekali pakai.
6. Berperilaku tidak sopan, berkata kasar, membuat keributan, atau menyebarkan ajuran kebencian dan hoaks di media sosial.
7. Terlibat dalam aktivitasi ilegal, termasuk perdagangan flora, fauna, artefak budaya, atau benda sakral.
8. Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi
Dengan diterbitkannya SE Nomor 7, Gubernur Wayan Koster berupaya untuk menciptakan suasana pariwisata yang lebih disiplin dan tertib di Bali. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kualitas pengalaman wisatawan serta menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang ramah dan berkelanjutan. Pengawasan yang ketat diharapkan bisa menurunkan pelanggaran yang terjadi, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor pariwisata di pulau ini.
Social Footer