Sambangdesa.com / Jombang - Belasan desa di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tengah diselidiki terkait indikasi praktik lelang proyek menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Pengaduan ini muncul setelah seorang warga setempat, Sayudi (55), melaporkan masalah tersebut kepada Inspektorat Jombang.
Sayudi menjelaskan bahwa awalnya ia diminta oleh kontraktor F untuk menyuplai material seperti pasir dan batu koral bagi 16 desa, termasuk Desa Pundong, Watugaluh, Mejoyolosari, Kayangan, Rejosari, Kedungpari, Gedangan, Sidomulyo, Gayam, dan Seketi.
Pembayaran untuk material yang disuplai mencapai total Rp182 juta, namun Sayudi menyatakan bahwa ia telah kehilangan pembayaran sebesar Rp32,5 juta.
Joko Fattah Rochim, seorang aktivis dari Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRJM), menyoroti bahwa meskipun kasus ini berawal dari masalah bisnis, hal ini menunjukkan bahwa praktik lelang proyek di desa masih berlangsung.
"Keterangan dari Sayudi menunjukkan bahwa banyak proyek desa yang masih dikontraktakan, yang jelas melanggar berbagai peraturan, mulai dari Permendes hingga Perbup," ujarnya.
FRJM berencana untuk melaporkan desa-desa yang terlibat ke aparat penegak hukum, termasuk kontraktor yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap Sayudi.
"Kami masih mengumpulkan bukti. Jika semua data sudah lengkap, kami akan segera melaporkan secara resmi," tambah Rochim.
Kasus ini menyoroti potensi kerentanan dalam pengelolaan Dana Desa dan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para penyuplai material dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
Social Footer