Sambangdesa.com / Kuantan Singingi - Pelaksanaan Dana Insentif Desa (DID) Tahun Anggaran 2024 yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kabupaten Kuantan Singingi diduga melibatkan banyak kegiatan fiktif. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sejahtera Kuantan Singingi, Junaidi Affandi, menyerukan agar realisasi dana tersebut diperiksa secara khusus, Sabtu (22/3/2025).
Dugaan aktivitas fiktif ini muncul karena adanya informasi mengenai permintaan uang dari pejabat instansi Pemda kepada desa penerima DID, yang mengarah pada potensi kerugian negara yang signifikan.
Junaidi menjelaskan bahwa permintaan tersebut mendorong aparat pemerintahan desa untuk menciptakan kegiatan fiktif sebagai penutup dugaan kutipan yang dilakukan oleh oknum pejabat.
Junaidi Affandi menyatakan bahwa dugaan permintaan uang tersebut mencakup Rp15 juta dari pejabat di tingkat kabupaten dan Rp5 juta dari pejabat di tingkat kecamatan, sehingga setiap desa diperkirakan harus mengeluarkan sekitar Rp20 juta. Menurutnya, hal ini menciptakan tekanan bagi aparat desa untuk menciptakan laporan kegiatan yang tidak nyata.
Junaidi menegaskan bahwa potensi kerugian negara akibat praktik ini sangat besar. Dengan 46 desa penerima insentif dari Kemendagri, total potensi kerugian negara bisa mencapai Rp920 juta.
"Ini baru potensi korupsi akibat dugaan permintaan dari oknum pejabat. Bisa jadi, masih ada kegiatan fiktif lain di kegiatan yang sama," ungkapnya.
Junaidi menyayangkan bahwa dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan program sosial, yaitu sebesar Rp120,43 juta per desa, malah dinikmati oleh oknum pejabat yang melakukan pengutipan. Ia juga mengkhawatirkan bahwa kepala desa dan perangkat desa akan terjerat masalah hukum akibat praktik ini.
Menyikapi situasi ini, Junaidi meminta agar aparat penegak hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi di desa-desa penerima DID.
Berdasarkan data yang diperoleh, berikut adalah desa-desa penerima DID dari Kemendagri di Kabupaten Kuantan Singingi:
1. Kecamatan Kuantan Mudik: Lubuk Ramo, Koto Cengar, Banjar Guntung, Bukit Kauman
2. Kecamatan Kuantan Tengah: Pulau Aro, Seberang Taluk, Kopah
3. Kecamatan Singingi: Pasir Emas, Logas Hilir
4. Kecamatan Kuantan Hilir: Banuaran, Kampung Madura, Kampung Medan, Kepala Pulau
5. Kecamatan Cerenti: Kompe Berangin, Kampung Baru, Koto Cerenti, Pulau Panjang Cerenti, Kampung Baru Timur
6. Kecamatan Benai: Pulau Kalimanting, Tanjung Simandolak, Siberakun, Koto Benai
7. Kecamatan Gunung Toar: Teluk Beringin, Teberau Panjang, Petapahan
8. Kecamatan Singingi Hilir: Simpang Raya, Sungai Buluh, Bukit Raya
9. Kecamatan Pangean: 11 desa, termasuk Pasar Baru Pangean, Pulau Tongah, dan lainnya
10. Kecamatan Inuman: Lebuh Lurus, Ketaping Jaya
11. Kecamatan Hulu Kuantan: Sampurago
12. Kecamatan Sentajo Raya: Muaro Sentajo, Koto Sentajo
Social Footer