Sambangdesa.com / Kediri - Efisiensi anggaran yang saat ini digalakkan oleh pemerintah pusat dipastikan tidak akan berdampak pada alokasi Dana Desa (DD). Pemerintah menjamin bahwa anggaran Dana Desa untuk tahun 2025 tetap sama seperti tahun sebelumnya, sehingga operasional dan program pembangunan desa tidak akan terganggu. Hal ini menjadi kabar baik bagi ratusan desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang akan tetap menerima anggaran sebesar Rp 372,75 miliar tahun ini.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri, M. Erfin Fatoni, memastikan bahwa alokasi Dana Desa tahun ini tidak akan berkurang meski ada kebijakan penghematan anggaran nasional. Dalam keterangannya, Erfin menjelaskan bahwa Dana Desa ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Desa (RKUDes) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Tidak ada informasi terkait pengurangan Dana Desa," ujar Erfin. Tahun lalu, Kabupaten Kediri menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp 372,75 miliar, dan jumlah yang sama akan diterima kembali pada tahun 2025.
Meski pemerintah pusat menggalakkan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Dana Desa tetap tidak terkena dampaknya. Hal ini karena Dana Desa memiliki mekanisme transfer langsung dari pemerintah pusat ke desa, sehingga tidak melalui rekening pemerintah daerah.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas program pembangunan desa dan pelayanan masyarakat di tingkat desa. Dengan demikian, program-program prioritas desa di Kabupaten Kediri, yang dikenal dengan sebutan Bumi Panjalu, dapat tetap berjalan tanpa kendala anggaran.
Meskipun jumlah anggaran tidak berubah, pemerintah desa (pemdes) tetap diwajibkan untuk mengikuti peraturan teknis terkait penggunaannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes), ada beberapa prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2025, di antaranya Sebanyak 20 persen dari total Dana Desa harus dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan lokal dan mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar wilayah. Fokus utama lainnya penggunaan Dana Desa tahun ini adalah mendukung upaya pemerintah dalam menangani kemiskinan ekstrem, sebagaimana diamanatkan dalam Permendes. Program-program yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat miskin akan menjadi prioritas utama.
Sebanyak 343 desa di Kabupaten Kediri dipastikan akan menerima manfaat langsung dari alokasi Dana Desa sebesar Rp 372,75 miliar. Dengan anggaran ini, pemerintah desa dapat melanjutkan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang telah direncanakan sejak tahun sebelumnya.
Program-program tersebut meliputi pembangunan infrastruktur dasar, pengembangan ekonomi desa, dan peningkatan kualitas hidup warga desa melalui pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana Desa tahun 2025 akan dicairkan secara bertahap sesuai dengan mekanisme transfer langsung dari pemerintah pusat ke Rekening Kas Umum Desa (RKUDes) melalui KPPN. Proses pencairan ini biasanya dilakukan dalam beberapa tahap untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun oleh masing-masing desa.
Keputusan untuk menjaga stabilitas alokasi Dana Desa meski ada efisiensi anggaran nasional menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Dengan anggaran yang tetap, desa-desa dapat fokus pada program prioritas seperti ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan ekstrem, yang sejalan dengan target pembangunan nasional.
Namun, Plt Kepala BPKAD Kabupaten Kediri, M. Erfin Fatoni, mengingatkan pemerintah desa untuk tetap mematuhi pedoman penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan. Hal ini penting agar setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.
Social Footer