Sambangdesa.com - Pada tanggal 18 Maret 2025, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Budi Arie Setiadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Surat edaran ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia sebagai panduan dalam pembentukan koperasi di tingkat desa.
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, serta menetapkan langkah-langkah yang perlu diambil oleh setiap desa. Isi dari surat edaran mencakup tahapan dan timeline pembentukan koperasi yang berlangsung dari Maret hingga Juni 2025.
Mulai Maret 2025, akan dilakukan sosialisasi intensif mengenai program ini kepada seluruh pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga desa. Setiap desa yang menjadi target pembentukan koperasi diwajibkan untuk menyelenggarakan musyawarah desa khusus. Dalam forum ini, akan disepakati mengenai pembentukan koperasi, anggaran dasar awal, termasuk nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan, serta pemilihan calon pengurus dan pengawas koperasi. Hasil musyawarah akan menjadi acuan bagi pelaksanaan rapat pendirian koperasi.
Setelah musyawarah, para pendiri koperasi akan melaksanakan rapat pendirian yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pendirian. Dokumen tersebut, beserta dokumen pendukung lainnya, akan diajukan kepada notaris untuk pembuatan Akta Pendirian Koperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, permohonan pengesahan koperasi akan diajukan ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan status badan hukum.
Bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, akan dilakukan pendataan dan penilaian kinerja. Jika koperasi tersebut dinilai sehat dan sesuai dengan tujuan program, maka koperasi yang sudah ada dapat diintegrasikan ke dalam Koperasi Desa Merah Putih tanpa perlu mendirikan koperasi baru, dengan penyesuaian pada anggaran dasar. Sebaliknya, koperasi desa yang kurang aktif akan masuk ke dalam skema revitalisasi
Untuk desa yang memiliki jumlah penduduk kurang dari 500 orang, ketentuan memberikan fleksibilitas dengan membolehkan pendirian lebih dari satu koperasi di antara desa-desa tersebut. Diharapkan, Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa di Indonesia dapat terbentuk pada akhir Juni 2025.
Lebih lanjut, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan dengan tiga model pendekatan didahului dengan musyawarah desa, menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah:
1. Pembentukan koperasi baru dilaksanakan di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa.
2. Pengembangan koperasi yang sudah ada diterapkan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik. Alih-alih mendirikan entitas baru, program akan mengembangkan koperasi eksisting tersebut agar kapasitasnya meningkat dan cakupan usahanya meluas.
3. Revitalisasi koperasi dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada namun tidak aktif/lemah. Revitalisasi koperasi-koperasi lemah ini melalui restrukturisasi manajemen dan atau kemungkinan penggabungan (merger) dengan koperasi lain bila diperlukan.
Pengajuan nama untuk Koperasi Desa Merah Putih harus mengikuti format yang ditetapkan, di mana nama koperasi diawali dengan kata “Koperasi”, diikuti frasa “Desa Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama desa setempat. Contoh nama yang sesuai dengan format ini adalah Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo.
Pemilihan pengurus untuk Koperasi Desa Merah Putih yang baru didirikan dilakukan melalui musyawarah masyarakat desa, di mana para pendiri koperasi terlibat secara aktif dalam proses ini. Pengurus koperasi akan ditentukan berdasarkan hasil rapat anggota yang diadakan dalam forum musyawarah desa.
Dalam struktur kepengurusan, untuk posisi Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih, jabatan ini akan diisi oleh Kepala Desa sebagai pengawas ex-officio, yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa koperasi beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penting untuk dicatat bahwa pemilihan pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, di mana mereka tidak boleh memiliki hubungan semenda (keluarga). Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan koperasi.
Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, koperasi dapat berfungsi secara optimal dalam mendukung tujuan ekonomi dan sosial masyarakat desa.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melakukan usaha atau kegiatan berupa:
1. Gerai/ outlet penyediaan sembako;
2. Gerai/outlet penyediaan obat murah;
3. Penyediaan kantor koperasi;
4. Unit simpan pinjam koperasi;
5. Gerai/outlet klinik desa;
6. Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang;
7. Logistik (distribusi);
8. dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.
Pasca pembentukan, mekanisme monitoring akan dijalankan untuk menjamin koperasi desa beroperasi sesuai tujuan. Di antaranya, bakal dilakukan pengawasan rutin, evaluasi berkala, dan penguatan akuntabilitas.
Social Footer