![]() |
Lapangan Minyak dan Gas (migas) di Lapangan Banyu Urip Blok Cepu / Foto: Ist. |
Salah satu desa yang terlibat dalam kawasan migas adalah Desa Sukoharjo, yang terletak di Kecamatan Kalitidu, berdekatan dengan Sumur Kedung Keris (KDK) dalam wilayah kerja sama ExxonMobil.
"Semoga dengan ditetapkannya ini, bisa sedikit banyak membantu peningkatan ekonomi di desa," ungkap Sulistyawan, Kepala Desa Sukoharjo, Sabtu (22/3/2025).
Peraturan ini mulai berlaku pada tahun 2025 dan mencakup desa-desa di berbagai kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. Wilayah yang diakui sebagai kawasan migas mencakup 22 desa di Sumur Banyu Urip yang dikelola oleh ExxonMobil, termasuk Desa Mojodelik dan Gayam.
Perbup terbaru ini mengategorikan desa dalam dua ring berdasarkan kedekatannya dengan kegiatan migas. Ring 1, sebagai akses utama, mencakup Desa Brabowan, Bonorejo, Ringintunggal, Begadon, Katur, Beged, Sudu, dan Ngraho di Kecamatan Gayam, serta Desa Sumengko di Kecamatan Kalitidu. Ring 2 mencakup Desa Manukan dan Cengungklung di Kecamatan Gayam, serta beberapa desa di Kecamatan Ngasem dan Purwosari.
Di kawasan Sumur KDK, terdapat 14 desa yang terlibat, dengan Desa Sukoharjo sebagai desa penghasil utama. Desa lainnya di Ring 1 meliputi Desa Wadang, Jampet, dan Tengger, semuanya terletak di Kecamatan Ngasem. Sementara itu, Ring 2 mencakup Desa Leran, Ngablak, dan Ngulanan di Kecamatan Dander.
Di wilayah kerja Pertamina EP Asset 4, terdapat 14 desa terkait dengan Sumur Sukowati, dan 4 desa di wilayah Sumur Jambaran Tiung Biru yang dikelola oleh Pertamina EP Cepu. Selain itu, terdapat 19 desa di wilayah Sumur Tua, Kedewan.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Social Footer