Breaking News

Bersatu Dukung Program Pemerintah, Kades Se Indonesia Siap Transformasi Menuju Mandiri

Bersatu Dukung Program Pemerintah, Kades Se Indonesia Siap Transformasi Menuju Mandiri
Sambangdesa.com / Jakarta - Kepala Desa (Kades) se-Indonesia yang tergabung dalam organisasi Desa Bersatu menyatakan kesiapan mereka untuk bertransformasi menuju desa mandiri dengan menjalankan berbagai program dari Pemerintahan Kabinet Merah Putih. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, usai penutupan Rapat Koordinasi Desa Nasional 2025 di Jakarta pada Rabu (19/3/2025).

Anas menekankan bahwa komitmen ini mencerminkan kesadaran kepala desa dan masyarakat desa akan pentingnya program pemerintah. Ia menilai bahwa kebijakan pemerintah saat ini tidak hanya berpihak pada kemajuan desa, tetapi juga menempatkan mereka pada posisi yang seharusnya dalam pembangunan nasional.

Desa Bersatu merupakan organisasi nasional yang dibentuk dari penggabungan delapan organisasi kepala dan perangkat pemerintah desa di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Organisasi ini bertujuan untuk memperkuat posisi dan peran desa dalam sistem pemerintahan.

Anas menjelaskan bahwa program-program seperti Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat Miskin, Cek Kesehatan Gratis, dan Koperasi Desa Merah Putih serta Swasembada Pangan adalah inisiatif yang sangat mendukung masyarakat desa. Ia menegaskan bahwa program-program ini dirancang untuk memberdayakan masyarakat agar tidak bergantung pada bantuan sosial semata, melainkan memberikan kesempatan untuk pendidikan dan keterampilan manajemen keuangan.

“Setiap kepala desa tentu ingin agar masyarakatnya tidak hanya bergantung pada bantuan. Semua sumber daya sudah tersedia di desa, dan masyarakat desa memiliki potensi yang besar untuk mandiri,” ungkap Anas.

Anas menambahkan bahwa perhatian yang diberikan oleh Presiden sebagai kepala negara melalui program-program tersebut menunjukkan bahwa desa tidak seharusnya hanya dipandang sebagai objek elektoral. Ia berharap agar desa tidak hanya diperhatikan menjelang pemilihan umum, tetapi juga dalam konteks pembangunan berkelanjutan.

“Kami mendukung program-program yang dianggap baik untuk masyarakat desa. Sudah saatnya desa tidak hanya dijadikan lumbung elektoral,” tutup Anas

Muhammad Asri Anas, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Desa Bersatu, menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian berbagai tantangan yang dihadapi desa, terutama dalam aspek kebijakan kepastian hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah benar-benar berpihak kepada masyarakat desa.

Anas, yang juga merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2009-2014 dari Sulawesi Barat, menggarisbawahi pentingnya pengakuan hukum terhadap desa sebagai bagian integral dari sistem ketatanegaraan. Ia merujuk pada Pasal 18 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat. Namun, hingga saat ini, masyarakat adat di desa sering kali menghadapi tantangan hukum yang signifikan.

Anas mencatat bahwa lebih dari 6.000 desa berada di wilayah perkebunan sawit di Indonesia. Banyak kepala desa yang terjerat masalah hukum akibat dugaan menyerobot lahan sawit, meskipun tanah tersebut merupakan tanah ulayat atau tanah adat. Ia menekankan bahwa secara legalitas, tanah adat masih belum diakui, dan banyak yang telah dijadikan Hak Guna Usaha (HGU).

“Permasalahan ini harus menjadi perhatian utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Sudah bertahun-tahun, RUU ini belum bisa disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR. Kami akan terus mengawal hal ini,” tegas Anas.

Anas juga menyoroti perlunya pengembalian sejumlah aturan kepada esensinya, yaitu memberikan kewenangan yang lebih besar kepada desa dalam mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendes Nomor 3 Tahun 2022 sebagai dasar bagi penguatan peran desa.

Anas percaya bahwa penguatan hukum dan pengakuan terhadap masyarakat adat akan mendorong pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan di tingkat desa, serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini terpinggirkan.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close