Sambangdesa.com / Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Yandri Susanto mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan koordinasi dalam upaya mencegah kebocoran dana desa. Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung KPK, Yandri mengungkapkan keprihatinan mengenai penyalahgunaan dana desa oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, termasuk untuk kegiatan judi online dan penggunaan website fiktif, Jakarta (11/3/ 2025).
“Kami datang ke KPK untuk menjalin kerja sama yang erat dalam mencegah kebocoran dana desa dan penyalahgunaan lainnya.” Ujar Yandri.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, ia menekankan bahwa dana desa sering kali disalahgunakan oleh individu yang tidak bertanggung jawab.
Menteri Yandri menegaskan pentingnya melakukan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendes PDT dan KPK untuk memastikan bahwa setiap aliran dana ke desa dapat dipertanggungjawabkan.
“Diskusi tadi sangat produktif dan kami akan menindaklanjutinya dengan MoU, sehingga kami ingin memastikan setiap rupiah dana negara yang dialirkan ke desa benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, menyatakan bahwa KPK secara prinsip mendukung program-program yang dijalankan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
“Secara berkala, kami akan membahas lebih lanjut mengenai dukungan terhadap program-program yang diajukan oleh Menteri Yandri.” Tambah Cahya.
Pertemuan ini menandai langkah penting dalam kolaborasi antara Kementerian Desa dan KPK untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tertinggal.
Social Footer