Breaking News

50 Desa Penerima Dana Terbesar di Banyuasin

50 Desa Penerima Dana Terbesar di Banyuasin
Desa Sungsang IV berada di Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. Memiliki topografi daratan yang mayoritas perairan sungai, dengan pohon mangrove di sekitar bibir sungai / Foto: Jadesta
Sambangdesa.com / Banyuasin - Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menerima alokasi dana desa sebesar Rp 266.539.023.000 pada tahun 2025. Dana tersebut dibagi untuk 288 desa di wilayah tersebut, dengan lebih dari 50 desa menerima dana lebih dari Rp 1 miliar. Informasi ini disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuasin, yang menegaskan pentingnya penggunaan dana desa untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Berikut adalah daftar 50 desa penerima dana desa terbesar di Kabupaten Banyuasin tahun 2025:

Sungsang IV - Rp 2.535.893.000
Sungsang II - Rp 1.913.728.000
Tanah Pilih - Rp 1.824.651.000
Lebung - Rp 1.739.488.000
Sungsang I - Rp 1.632.901.000
Bentayan - Rp 1.543.742.000
Karang Anyar - Rp 1.533.581.000
Sungai Rebo - Rp 1.519.771.000
Bukit - Rp 1.506.538.000
Pulau Harapan - Rp 1.402.051.000

Desa lainnya yang juga menerima alokasi besar meliputi Kenten Laut (Rp 1.394.955.000), Penuguan (Rp 1.391.690.000), dan Gasing (Rp 1.386.199.000). Data lengkap mencakup desa-desa lain seperti Sungsang III (Rp 1.229.075.000) dan Lubuk Lancang (Rp 1.252.868.000).

Penggunaan dana desa diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat. Fokus utama meliputi pembangunan jalan desa, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, serta program pemberdayaan perempuan dan pemuda.

Menurut BPKAD Banyuasin, desa dengan alokasi dana terbesar umumnya memiliki jumlah penduduk yang besar dan kebutuhan pembangunan yang mendesak. Desa seperti Sungsang IV, penerima tertinggi, memiliki tantangan geografis yang memerlukan pengembangan infrastruktur secara besar-besaran.

Dana desa bertujuan mendukung pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan antarwilayah, dan mempercepat pembangunan desa mandiri. Pemerintah pusat menilai pengelolaan dana desa menjadi salah satu strategi utama untuk meningkatkan ekonomi di tingkat akar rumput.

Namun, pengawasan terhadap penggunaan dana desa tetap menjadi perhatian utama. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program dan menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close