Sambangdesa.com / Malang - Sebanyak 12 desa di Kabupaten Malang saat ini tidak memiliki Kepala Desa (Kades) definitif, yang mengakibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak dapat melaksanakan Pilkades Antar Waktu (PAW). Hal ini disebabkan oleh belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum untuk pelaksanaan pemilihan tersebut.
Desa-desa yang tidak memiliki Kades definitif meliputi Gondanglegi Kulon, Purwodadi, Pandanlandung, Parangargo, Tulungrejo, Kanigoro, dan Glanggang. Menurut Eko Margianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, tetapi PP yang diperlukan masih dalam tahap finalisasi draft.
"PP tersebut masih finalisasi draft," ujarnya pada Jumat (7/3/2025).
Pelaksanaan Pilkades dan PAW sebelumnya menunggu tahapan pemilihan umum selesai. Namun, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Pilkades harus dilaksanakan berdasarkan PP yang belum diterbitkan.
Sebelumnya, UU terkait masa jabatan Kades telah disahkan, mengubah masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun. PAW hanya dapat dilaksanakan jika sisa masa jabatan Kades lebih dari satu tahun. Meskipun demikian, keputusan untuk melaksanakan PAW sepenuhnya berada di tangan BPD.
Sementara menunggu Kades definitif, tugas sehari-hari dijalankan oleh penjabat (Pj) Kades. Penunjukan Pj Kades dilakukan berdasarkan usulan BPD kepada bupati melalui camat, dan keputusan akhir berada di tangan bupati. Pj Kades yang ditunjuk harus berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), biasanya berasal dari staf kecamatan.
Eko Margianto menjelaskan bahwa wewenang Pj Kades setara dengan Kades definitif, dengan masa tugas selama enam bulan, yang dapat diperpanjang jika masa berlakunya habis.
Social Footer