Sambanngdesa.com / Jakarta - Kurangnya transparansi penggunaan dana desa serta partisipasi dan pengawasan masyarakat menjadi celah bagi penyelewengan, menurut pakar sosiologi pedesaan IPB University, Profesor Sofyan Sjaf.
Hasil survei Kompas yang dikutip Sofyan menunjukkan, partisipasi warga dalam pengawasan dana desa dalam satu dekade terakhir masih kurang. Ruang bagi masyarakat untuk mengetahui pemanfaatan dana desa belum transparan sebagaimana yang diharapkan.
"Rupanya pola-pola untuk pengambilan keputusan pembangunan, seperti musyawarah desa atau dusun, nampaknya belum serta merta membuka ruang partisipasi warga secara utuh," ujar Sofyan melalui keterangan tertulis, Rabu (26/2/2025).
Hasil studi Sofyan terkait indeks kesejahteraan desa menunjukkan, dari 289 desa yang ada di Indonesia, hanya 0,2% desa yang masuk dalam kategori kesejahteraan tinggi. Sementara 67% desa masuk dalam kategori rendah dan sisanya kategori sedang.
Angka ini, menurut Sofyan, mengindikasikan bahwa pemerataan pembangunan yang memanfaatkan dana desa belum optimal diorientasikan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Sejauh yang saya pahami dan saya jalani, dalam proses perencanaan, baik musyawarah desa ataupun musyawarah dusun itu belum berbasis data yang presisi dan belum berbasis kebijakan program yang mengutamakan kesejahteraan pada warga desa," tutur Sofyan.
Untuk itu, Sofyan menyarankan agar kepala desa dan aparat desa mampu mengidentifikasi posisi kesejahteraan masyarakat yang meliputi aspek sandang, pangan, papan; pendidikan; kesehatan; hak asasi manusia (HAM); serta infrastruktur dan lingkungan.
Selain itu, desa juga harus membangun rencana kegiatan berbasis data dan menyampaikan informasi kepada publik melalui teknologi atau media sosial. Evaluasi secara berkala juga penting dilakukan untuk memberikan dampak baik bagi proses pembangunan desa.
"Penyampaian informasi bisa dengan cara memanfaatkan teknologi atau media sosial dan ruang-ruang publik tentang kebijakan-kebijakan pembangunan desanya," kata Sofyan.
Transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa masih perlu ditingkatkan. Upaya ini penting untuk mencegah penyelewengan dan mendorong pembangunan desa yang lebih efektif demi kesejahteraan masyarakat.
Social Footer