Sambangdesa.com / Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan bahwa pendamping desa yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif diwajibkan mengundurkan diri. Kebijakan ini merujuk pada Pasal 240 ayat (1) huruf k, l, dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Kami tegaskan, pendamping desa yang ingin nyaleg, baik sebagai calon anggota DPR, DPD, maupun DPRD, harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala BPSDM Kemendes PDT, Agustomi Masik, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (25/2/2025).
Agustomi menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan profesionalisme pendamping desa. Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu secara jelas melarang individu yang menerima gaji atau honor dari keuangan negara untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tanpa terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri secara resmi.
Huruf k: Bakal calon anggota legislatif harus mundur dari jabatan yang menggunakan anggaran negara, termasuk kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, hingga pegawai badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD).
Huruf l: Bakal calon tidak boleh berpraktik di profesi tertentu, seperti advokat, notaris, atau pekerjaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Huruf m: Bakal calon dilarang merangkap jabatan di badan atau institusi lain yang menggunakan anggaran negara.
“Pendamping desa digaji dari APBN, sehingga mereka masuk dalam kategori ini. Jika mereka tidak mundur, maka status mereka melanggar aturan hukum yang berlaku,” tegas Agustomi.
Kemendes PDT kini menerapkan kebijakan baru dengan mewajibkan pendamping desa di semua tingkatan membuat surat pernyataan. Surat tersebut berisi komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk kesiapan diberhentikan apabila terbukti melanggar ketentuan.
“Setiap pendamping desa yang melanggar aturan akan diberhentikan tanpa pengecualian dan dapat diproses secara hukum. Ini sekaligus sebagai langkah tegas untuk menegakkan disiplin dan aturan hukum,” kata Agustomi.
Kebijakan ini juga disebut selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto melalui Astacita ke-6, yakni penegakan hukum untuk menciptakan aparatur yang profesional dan berintegritas.
Namun, kebijakan baru ini menuai protes dari sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di berbagai wilayah. Ribuan TPP mengeluhkan ketidakpastian kontrak kerja tahun 2025, yang baru disodorkan pada Jumat (20/2/2025), setelah dua bulan mereka bekerja tanpa kejelasan.
Dalam draf kontrak baru, terdapat poin-poin yang dinilai memberatkan. Salah satu poin menyatakan bahwa jika pendamping desa terbukti pernah mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri, maka mereka harus siap diberhentikan sepihak oleh Kemendes PDT.
“Saat Pemilu 2024, kami mendapat lampu hijau dari Kemendes PDT untuk nyaleg. Bahkan, ada surat resmi dari Kemendes kepada KPU yang menyatakan bahwa pendamping desa tidak dilarang mencalonkan diri,” ungkap Dewi, salah seorang TPP di Sumatera Utara.
Ia menambahkan, kebijakan baru ini seharusnya berlaku mulai Pemilu 2029, bukan diberlakukan secara surut. “Kalau dulu dilarang, tentu kami tidak akan nyaleg,” tuturnya.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyatakan bahwa Kemendes PDT saat ini sedang mengevaluasi kinerja dan regulasi terkait pendamping desa. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan pendamping desa benar-benar kompeten dan mampu mendukung program prioritas, seperti ketahanan pangan dan peningkatan produktivitas desa.
“Kami akan menambahkan kriteria seleksi agar pendamping desa adalah mereka yang profesional dan tidak terafiliasi dengan partai politik,” ujarnya.
Yandri juga menegaskan bahwa pendamping desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mundur. Jika tidak, mereka akan diminta mengembalikan gaji yang telah diterima dan berpotensi menghadapi sanksi hukum.
“Ini untuk melindungi integritas pendamping desa sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan dana APBN,” jelas Yandri.
Dengan kebijakan ini, Kemendes PDT berharap pendamping desa dapat fokus mendukung pembangunan desa tanpa konflik kepentingan. Selain itu, rekrutmen pendamping desa di masa depan akan semakin selektif untuk memastikan program pembangunan desa berjalan maksimal.
“Kami ingin pendamping desa berkontribusi optimal dalam membangun desa. Kebijakan ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan tata kelola yang baik dan mendorong profesionalisme,” pungkas Yandri.
Social Footer