Sambangdesa.com - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang dibentuk oleh desa dengan sebagian besar atau seluruh modalnya berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan. BUMDes bertujuan untuk mengelola aset, menyediakan jasa pelayanan, serta menjalankan usaha lain demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Sebagai badan usaha, BUMDes memiliki kedudukan yang sama dengan entitas bisnis lainnya, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Perseroan Komanditer (CV), sehingga memiliki kewajiban pajak yang serupa. Namun, pengaturan pajak untuk BUMDes memiliki sejumlah ketentuan khusus yang perlu dipahami.
BUMDes termasuk entitas berbentuk badan usaha yang dibentuk dari kekayaan desa yang dipisahkan, mirip dengan konsep Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Oleh karena itu, pengenaan pajak terhadap BUMDes mengacu pada ketentuan pajak badan usaha secara umum.
Subjek Pajak: Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang menjalankan usaha maupun tidak, termasuk PT, CV, BUMN, BUMD, dan BUMDes.
Objek Pajak: Setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.
Namun, hingga saat ini, belum ada peraturan yang secara eksplisit mewajibkan BUMDes untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, BUMDes tidak berkewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) kecuali jika BUMDes tersebut menjalankan usaha yang membutuhkan legalitas berupa NPWP.
BUMDes yang terdaftar sebagai Wajib Pajak dikenakan beberapa jenis pajak badan usaha, antara lain:
1. PPh Pasal 21
Pajak ini dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh karyawan atau pekerja. PPh 21 harus dibayarkan secara rutin setiap bulan.
2. PPh Pasal 23
PPh 23 dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah. Contohnya meliputi dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, atau penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan. Pajak ini dipotong oleh pihak pemungut pajak pada saat transaksi terjadi.
3. PPh Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Final
Pajak Final ini berlaku untuk badan usaha dengan omzet tahunan maksimal Rp4,8 miliar, seperti ditetapkan dalam PP Nomor 23 Tahun 2018. Tarif pajak ini adalah 0,5% dari total penghasilan bruto. Pajak ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi pajak bagi badan usaha kecil dan menengah, termasuk BUMDes.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan atas transaksi barang atau jasa yang dilakukan oleh BUMDes jika telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN dibebankan kepada konsumen akhir, sementara BUMDes bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut kepada negara.
Penyertaan modal desa ke BUMDes tidak dianggap sebagai objek pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) Huruf c UU Pajak Penghasilan (PPh), yang menyatakan bahwa penyertaan modal dalam bentuk setoran tunai atau pengganti saham dikecualikan dari objek pajak. Dengan demikian, modal desa yang disetorkan ke BUMDes tidak dikenakan pajak.
BUMDes yang menjalankan usaha dengan skala yang lebih besar atau memiliki unit usaha berbentuk PT atau CV akan menghadapi kewajiban pajak yang lebih kompleks. Oleh karena itu, penting bagi pengelola BUMDes untuk memahami jenis-jenis pajak yang berlaku dan memastikan seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi agar terhindar dari sanksi hukum.
BUMDes juga diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan regulasi perpajakan yang berlaku, mengingat pentingnya legalitas usaha dalam mendukung pertumbuhan ekonomi desa.
Social Footer