Breaking News

Mantan Kepala Desa Petanang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Mantan Kepala Desa Petanang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Sambangdesa.com / Muara Enim - Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menetapkan dan menahan seorang mantan Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, dengan inisial S, atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama periode 2019 hingga 2023. Penahanan ini dilakukan setelah penyidikan yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, dalam konferensi pers pada Rabu, (19/2/25), menjelaskan bahwa tersangka menggunakan berbagai modus operandi, termasuk belanja barang fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik, dan pajak kegiatan yang tidak disetorkan.

“Perbuatan tersangka S dilakukan selama masa jabatannya sebagai Kepala Desa Petanang, dari tahun 2019 hingga 2023,” ujar Rudi.

Menurut Kejaksaan Negeri Muara Enim, berikut adalah rincian kerugian negara akibat tindakan tersangka:

- Penggunaan kas desa tanpa bukti pertanggungjawaban: Rp 606.040.580.
- Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa: Rp 538.171.048.
- Belanja barang fiktif: Rp 56.500.000.
- Pajak kegiatan yang tidak disetorkan: Rp 26.285.000.
- Kekurangan volume pekerjaan fisik: Rp 2.915.109.

Total keseluruhan kerugian negara mencapai Rp 1.229.911.737.

Atas perbuatannya, S akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Negeri Muara Enim telah memutuskan untuk menahan tersangka S selama 20 hari di Lapas Kelas II B Muara Enim, terhitung mulai 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025, guna mempercepat proses penanganan perkara.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close