Sambangdesa.com - Sejak dimulai pada tahun 2015, pemerintah telah mengalokasikan total Rp610 triliun untuk dana desa, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa. Namun, dalam perjalanannya, dana desa justru menjadi sasaran empuk praktik penyelewengan, termasuk kasus-kasus korupsi yang terus meningkat.
Kementerian Keuangan mencatat, hingga 2024, lebih dari Rp609,9 triliun telah disalurkan kepada hampir 75.000 desa di seluruh Indonesia. Tahun ini, anggaran mencapai Rp71 triliun, angka tertinggi sejak program diluncurkan. Namun, pengelolaan dana desa masih menghadapi tantangan besar, terutama pada aspek transparansi dan akuntabilitas.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa empat kepala desa di Sumatera Utara telah menyalahgunakan dana desa sebesar Rp677 juta untuk berjudi online. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pelacakan dilakukan antara Januari hingga Juni 2024.
Selain itu, PPATK juga menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa senilai Rp5 miliar, sebagian besar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“PPATK telah mengidentifikasi penggunaan dana desa untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang dilakukan oleh kepala desa,” ujar Ivan.
Pada 19 Februari 2025, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto, melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Ia menyerukan tindakan hukum tegas terhadap para pelaku.
"Tahun 2025, atas arahan presiden, dana desa tidak boleh lagi diselewengkan," tegas Yandri.
Pemerintah juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI, PPATK, dan Polri untuk memperketat pengawasan. Mendes PDT memastikan bahwa data penggunaan dana desa kini lebih mudah dilacak untuk mencegah upaya penutupan kasus.
Menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak 2018 hingga 2023, terdapat 869 kasus korupsi terkait dana desa dengan 1.253 tersangka. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp957,5 miliar.
Peneliti ICW, Biko Tobiko, menyoroti lemahnya pengawasan sebagai faktor utama. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang seharusnya menjadi pengawas internal, belum berfungsi optimal. Selain itu, minimnya akses informasi di masyarakat memperparah situasi.
"Penggelapan anggaran, laporan fiktif, hingga proyek palsu terus berulang akibat pengawasan yang tidak ketat," kata Biko.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menilai bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2024, dapat memperburuk situasi. Kebijakan ini dinilai membuka peluang lebih besar bagi elite desa untuk mempertahankan kekuasaan.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menekankan pentingnya reformasi tata kelola dana desa dan transparansi dalam penggunaannya.
"Akuntabilitas terkait penerima manfaat dan pengawasan penggunaan dana krusial untuk mencegah korupsi," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar dana desa tidak menjadi alat politik menjelang Pilpres.
Menurut Lakso, masyarakat perlu dilibatkan dalam memantau penyaluran dana desa. Transparansi anggaran dan audit yang lebih ketat harus menjadi prioritas pemerintah untuk memberantas praktik korupsi.
Sementara itu, Mendes PDT Yandri Susanto mengklaim pemerintah telah mengambil langkah antisipasi.
"Kepada kepala desa, Anda tidak bisa main-main. Semua data penggunaan dana desa tercatat. Tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi," tegasnya.
Social Footer