Sambangdesa.com / Malang - Perencanaan pembangunan desa yang berkualitas sangat penting untuk meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat desa dalam jangka panjang. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang inklusif, akuntabel, inovatif, dan berkualitas tinggi, sehingga bisa mandiri dan berdaya.
Proses perencanaan merupakan tugas penting bagi pemerintah desa, karena dapat mengoptimalkan pembangunan agar lebih terarah dan tepat sasaran, mengidentifikasi potensi dan kebutuhan desa melalui kajian yang mendalam, serta merumuskan rencana pembangunan yang lebih baik.
Selain Pemerintah Desa, Tenaga Pendamping Profesional, sebagai mitra desa yang sejajar, juga memiliki peran penting untuk ikut terlibat menghasilkan Perencanaan Pembangunan Desa yang berkualitas.
Untuk mendorong terwujudnya Perencanaan Pembangunan Desa Berkualitas melalui Pendamping Desa, TAPM Kabupaten Malang melakukan supervisi terhadap Pendamping Desa Kecamtan Pakis, Selasa (13/8/2024).
Supervisi dilakukan dalam rangka membangun kesepahaman, persepsi, dan peningkatan kualitas pendampingan, khusunya pada proses perencanaan pembangunan desa sehingga bisa menciptakan Perencanaan Pembangunan Desa Berkualitas di wilayah dampingan masing-masing.
“Pendamping desa kita arahkan untuk aktif melakukan supervisi ke desa-desa saat penyusunan perencanaan pembangunan desa. Supervisi harus dilakukan dengan cara-cara yang inovatif dan kreatif, sehinngga bisa ditangkap maksud dan tujuannya oleh desa,” ucap Winartono, Koordinator TPP Kabupaten Malang.
Menurutnya, Pendamping Desa bisa melakukan supervisi ke desa melalui tiga fase. Pada saat Pra Musyawarah Desa, saat forum Musdes, dan paska Musyawarah Desa.
“Forum Musdes, secara ideal PD dan PLD itu tidak punya slot terlibat di forum Musdes. Sebenarnya, fasilitasi yang dilakukan oleh PD dan PLD adalah pada saat pra Musdes atau paska Musdes dilakukan. Slot kita adalah pada saat Pra Musdes. Itu titik krusial. Pendamping Desa bisa menyampaikan prinsip-prinsip penting dan poin-poin prioritas pembangunan desa, dan itu tidak memerlukan waktu lama, lima menit sampai 10 menit, itu sudah cukup”. Urai Winartono.
Metode pendekatan fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa oleh TPP Terhadap Desa perlu menggunakan pradigma baru. Pendamping desa tidak lagi melihat proses fasilitasi sebagai rutinitas tahunan, tetapi harus berkualitas.
“Desa tidak hanya memahami tahapan dan proses penyusunan perencanaan pembangunan desa semata. Berbicara kualitas, desa harus difahamkan tentang esesensi dan makna substantif perencanaan pembanguna desa, bahwa sesungguhnya proses perencanaan pembangunan desa adalah panggung demokrasi desa, terutamanya pada saat Musyawarah Desa, untuk mencapai tujuan pembangunan desa,” tambah Winartono
Pendamping Desa adalah katalis demokrasi desa untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan desa. Syaratnya adalah perencanaan pembangunan desa yang mampu menciptakan ruang dialog tentang kebutuhan hajat hidup warga desa.
“Pendamping desa tidak lagi teknokratis dan mekanistik. Ketika Mudes Perencanaan Pembangunan Desa, Pendamping desa harus mampu mengajak Desa untuk membuka ruang dialog agar desa mampu mendeskripsikan, manafsirkan, mengartikulasi, dan menarasikan hak asal usul serta kewenangan berskala lokal desa untuk dituangkan dalam perencanaan pembangunan desa,” lanjut Winartono.
Pendamping desa harus mampu memahamkan, melakukan transfer knowledge, transfer value, dan mempraktikkan perencaanan pembangunan desa berdasarkan wawasan dan pengetahuan serta regulasi dan keterlibatan aktif masyarakat Desa.
“Perencanaan pembangunan desa yang bagus itu, ketika tingkat keterlibatan masyarakat baik, mereka berdialog, dan kemudian membangun konsensus dalam membangun desa, maka ada harapan kualitas demokrasi desa akan baik. Musyawarah Desa adalah panggung demokrasi desa. Salah satu indikator kualitas demokrasi desa, salah satunya Musdes.” Ucap Hendri Khairudin salah satu TAPM Kabupaten Malang, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, akan sangat baik dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa jika tingkat partisipasi dikombinasikan dengan Data berbasis desa sperti IDM, SDGs Desa, Rembug Stunting, dan hasil pengkajian keadaan desa yang tetuang dalam RPJMDesa.
“Perencanaan Desa akan semakin baik, jika Desa mampu melakukan sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pusat, daerah dan Desa. Maka saya meminta kepada Pendamping desa, untuk juga membaca dokumen RPJMD – RKPD Kabupaten/Provinsi, Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah – KLHS, Review Perencanaan OPD Kabupaten / Provinsi, bisa Rencana Strategis (renstra), Rencana Aksi (renaksi), dan Rencana Kerja (Renja) daerah. Ajak desa berdialog,” pungkas Winartono.
Kegiatan supervisi, dilaksanakan di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Pendamping Desa Kecamatan Pakis, dan perwakilan dari pendamping desa Kecamatan Jabung serta Kecamatan Dau.
Social Footer