Sambangdesa.com / Blora - Kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rumidi, terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 393.806.000 dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Blora, Agus Puji Mulyono, dalam konferensi pers di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Rabu (24/7/2024).
"Divonis empat tahun penjara, sudah inkrah," kata Agus kepada wartawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg, Rumidi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rumidi dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi putusan tersebut.
Selain itu, Rumidi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 393.806.000. Jika ia tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana penjara tambahan selama enam bulan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan," bunyi putusan tersebut.
Dalam kasus ini, Rumidi melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Blora mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rumidi.
Rumidi, Kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, dilaporkan telah absen menjalankan tugasnya selama dua bulan. Ia meninggalkan rumah pada 19 Juni 2023 dengan alasan pergi berobat.
Berdasarkan koordinasi antara Polres Blora, BPK, dan Inspektorat Kabupaten Blora, Rumidi diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Setelah menghilang sekitar tiga bulan, ia ditangkap oleh polisi di wilayah Grobogan pada 17 September 2023.
Social Footer