Sambangdesa.com / Blora - WS, Kepala Desa Sendangharjo di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana asusila. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, menyatakan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Bupati Blora.
"Keputusan bupati memberhentikan Kepala Desa Sendangharjo, Pak WS Suhendro, dengan hormat terhitung mulai tanggal 19 Juli 2024," ujar Yuli di Balai Desa Sendangharjo, Senin (22/7/2024).
Menurut Yuli, pemberhentian ini dilakukan karena WS tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat sebagai kepala desa. Selama satu setengah tahun masa jabatannya, WS melakukan tindak asusila dengan salah satu perangkat desa.
"Meskipun mereka sudah tinggal satu rumah sebelum kawin siri, namun pernikahan siri baru dilakukan kemudian," jelas Yuli.
WS juga dikabarkan tidak meminta izin kepada dinas terkait saat melakukan nikah siri dengan perangkat desa tersebut. Hal ini menyebabkan masyarakat menganggap WS tidak layak menjabat sebagai kepala desa.
"Ini benar-benar menunjukkan moral yang tidak baik di mata masyarakat. BPD melihat masyarakat sangat geram karena pemimpin yang sudah berkeluarga menjalin hubungan dengan orang yang juga sudah berkeluarga," tambah Yuli.
Pembacaan pemberhentian WS dilakukan di balai desa dengan dihadiri lebih dari 50 warga. Surat keputusan tersebut dibacakan oleh BPD, namun WS tidak hadir dalam acara tersebut.
"Pak Kades tidak hadir karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli kemarin. Surat pemberhentiannya langsung diberikan kepada Pak Kades, sementara BPD hanya menerima tembusannya," tutup Yuli.
Social Footer