Sambangdesa.com / Lombok Tengah - Polres Lombok Tengah berhasil menangkap dua perangkat desa yang diduga menyalahgunakan APBDes Desa Barejulat di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Kedua tersangka tersebut kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Praya bersama barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
"Kedua tersangka, dengan inisial S (Kepala Desa) dan AH (Bendahara Desa), telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh jaksa dan telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnun, Jumat (19/07/2024).
Maqnun menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam kasus korupsi pada tahun 2019-2020, dengan dugaan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Dia juga mengingatkan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama perangkat desa di seluruh daerah, untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan desa.
"Kedua tersangka diduga melakukan korupsi APBDes Desa Barejulat sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 505.634.730," ungkapnya.
Sebelum melimpahkan berkas tahap kedua, sambung Kasat Reskrim, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti.
Social Footer