Breaking News

Diduga Melakukan Pengeboran Ilegal, Direktur BUMDesa dan Kades Plantungan Dipolisikan

Diduga Melakukan Pengeboran Ilegal, Direktur BUMDesa dan Kades Plantungan Dipolisikan
Exi (kanan) bersama pengacaranya, Adhi Apriyanto (tengah) laporkan kades dan BUMDes Plantungan ke Polres Blora.
Sambangdesa.com / Blora - Kepala Desa (Kades) dan Ketua BUMDes Plantungan, Kecamatan Blora, dilaporkan ke polisi oleh Front Blora Selatan (FBS) melalui kuasa hukum mereka, Tri Mulyo Wibowo. Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan pengaduan Nomor: STTLP/157/VII/2024/Jateng/Res Blora, terkait dugaan pengelolaan minyak ilegal, pada Selasa, 23 Juli 2024.

Ketua FBS Blora, Exi Agus Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan aktivitas pengeboran minyak bumi ilegal yang disamarkan sebagai pengeboran air permukaan untuk kebutuhan air bersih masyarakat setempat.

Diduga bahwa sumur tersebut diproduksi secara ilegal hingga saat ini oleh Ahmad Hanafi alias Pipin (Teradu 1), Kades Plantungan (Teradu II), dan Ketua BumDes Sumber Alam Agung Abadi (SA3) sebagai Teradu III.

“Kami ingin aktivitas yang melanggar hukum ini diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum (APH),” ujar Exi. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut mengacu pada surat dari PT Pertamina EP Cepu (PEP-C) Regional 4 Zona 11 Cepu Field yang ditujukan kepada Teradu I.

Surat yang ditandatangani oleh Manager Cepu Field, Agung Wibowo, tertanggal 19 Juni 2024, berisi pemberitahuan kepada kelompok penambang minyak di lokasi Plantungan-Blora. Menurutnya, secara tertulis kegiatan pengeboran minyak bumi di Desa Plantungan dihentikan karena melanggar peraturan perundang-undangan dan telah dinyatakan ilegal oleh negara melalui PT PEP-C.

“Namun, para terlapor tidak mematuhi surat resmi yang dikeluarkan oleh negara melalui PT Pertamina. Seharusnya, para terlapor diproses secara hukum dan mengembalikan kerugian yang timbul akibat kegiatan pengeboran minyak ilegal di Desa Plantungan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Exi.

Exi menambahkan bahwa Plantungan adalah contoh buruk ketika minyak mentah dijual bebas di pasar gelap, yang sangat merugikan.

“Dampaknya sangat luar biasa. Dalam satu barel setara dengan 159 liter. Jika diolah dengan benar, menghasilkan solar sebanyak 35 liter per barel. Bayangkan, Plantungan sampai hari ini sudah berapa juta liter yang diangkat paksa untuk dijual bebas dan diselundupkan, yang sangat merugikan masyarakat dan negara,” paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum FBS, Adhi Aprianto, berharap Polres Blora segera menindak tegas kegiatan pengeboran minyak bumi ilegal yang disamarkan sebagai pengeboran air permukaan untuk kebutuhan air bersih masyarakat Desa Plantungan.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Ya, kami sudah menerima laporannya,” ujarnya singkat.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close