Breaking News

Dalam 2 Tahun, 3 Kepala Desa di Kabupaten Malang Terjerat Dugaan Korupsi

Dalam 2 Tahun, 3 Kepala Desa di Kabupaten Malang Terjerat Dugaan Korupsi
Sambangdesa.com / Malang - Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, setidaknya tiga mantan kepala desa di Kabupaten Malang terlibat dugaan kasus korupsi. Mereka adalah mantan Kepala Desa Kalipare, Sutikno; mantan Kepala Desa Wadung, Suhardi; dan mantan Kepala Desa Kanigoro, Sudha.

Dugaan korupsi di Desa Kalipare dan Wadung telah diproses secara hukum, dan kedua mantan kepala desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, kasus dugaan korupsi di Desa Kanigoro baru dilaporkan ke Polres Malang beberapa waktu lalu.

Pada Jumat (3/6/2024), Sutikno ditahan oleh Polres Malang atas dugaan penyelewengan dana desa (DD) sejak tahun 2019, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp423 juta.

"Kasus ini terjadi pada tahun 2019 dan mulai diselidiki pada tahun 2021, setelah menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," ujar AKBP Ferli Hidayat, mantan Kapolres Malang.

Sebelum ditahan, Sutikno sempat diminta oleh Inspektorat Kabupaten Malang untuk mengembalikan dana yang diselewengkan pada tahun 2021 dan mengikuti pembinaan dari Inspektorat.

Dana Desa yang diselewengkan oleh Sutikno seharusnya digunakan untuk membangun pasar dan fasilitas umum lainnya di Desa Kalipare. Namun, saat Sutikno ditahan, banyak fasilitas yang direncanakan tidak terealisasi.

Pada Mei 2024, Polres Malang menahan mantan Kepala Desa Wadung, Suhardi, atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 hingga 2021 yang merugikan negara sebesar Rp646 juta.

Ia diduga membuat laporan belanja fiktif dana desa dan proyek-proyek fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, seperti pembangunan gazebo, pembelian kipas angin, meja rapat, dan perbaikan mesin molen.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bundel salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2018 hingga 2023 Desa Wadung, satu bundel salinan dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.

"Penggunaan dana tidak sesuai dengan RAPBDesa Wadung tahun 2019-2021, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara," kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih.

Pada awal tahun 2024, Kepala Desa Kanigoro, Sudha, dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan korupsi Dana Desa dan gratifikasi.

Sudha, yang juga merupakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Kabupaten Malang, dilaporkan oleh mantan perangkat desa dan tokoh masyarakat, Nur Cholis.

Pada Rabu (26/6/2024), Nur kembali mendatangi Polres Malang untuk menanyakan perkembangan laporannya dan merinci beberapa dugaan korupsi dan gratifikasi yang dilakukan Sudha selama menjabat sebagai Kepala Desa dari tahun 2019 hingga 2024.

Dugaan pertama adalah penyelewengan DD dan ADD yang digunakan untuk membangun Kanigoro Park pada tahun 2020, dengan dana yang dianggarkan antara Rp2 miliar hingga Rp4 miliar.

"Dugaan kami ada pelanggaran korupsi," kata Nur.

Selain itu, Sudha juga diduga menyewakan tanah kas desa meski sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Kanigoro. Tanah tersebut bernilai hampir Rp1 miliar dan diduga telah disewakan sebelum Sudha menjabat sebagai kepala desa.

"Dia menyewakan sebelum terpilih, karena dia yakin akan terpilih sebagai kepala desa. Penyewaan dilakukan dari tahun 2019 hingga 2025, dan saat ini tanah tersebut masih digarap oleh penyewa, sementara Sudha sudah bukan kepala desa," kata Nur.

Sudha juga dilaporkan atas dugaan gratifikasi karena mengangkat perangkat desa setelah menerima uang antara Rp50 juta hingga Rp60 juta. Selain itu, ia juga pernah dilaporkan terkait masalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Kanigoro.

Nur memperkirakan nilai uang yang diduga dikorupsi Sudha mencapai Rp5 miliar.

Inspektorat Kabupaten Malang juga sedang menyelidiki dugaan korupsi di Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari. Kepala Desa Plaosan dan sejumlah perangkat desa diperiksa atas permintaan dari Polres Malang.

"Polres Malang meminta audit kepada Inspektorat Kabupaten Malang. Kami baru akan memulai audit ini," ujar Inspektur Kabupaten Malang, Nurcahyo.

Belum diketahui perkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini, dan siapa saja yang terlibat dalam penyelewengan tersebut.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close