Sambangdesa.com / Malang - Proses rekrutmen terbuka untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Malang diduga mengalami manipulasi data. Hal ini disampaikan oleh Halim, Ketua Pemantau Pemilih Kabupaten Malang, pada Senin (24/6/2024).
Dugaan ini muncul saat pelantikan seluruh PPDP di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Malang.
Berdasarkan laporan Halim, yang berdomisili di Kecamatan Pagak, terdapat 7.602 PPDP, namun ditemukan indikasi pemalsuan surat kesehatan di antara para pendaftar untuk memenuhi persyaratan.
Halim mengungkapkan bahwa, berdasarkan konfirmasi dari Puskesmas Kecamatan Pagak, hanya satu dari beberapa pendaftar yang benar-benar melakukan pemeriksaan kesehatan. Sisanya diduga melakukan pemindaian data surat kesehatan.
"Saya temukan itu dari hasil konfirmasi ke Puskesmas Kecamatan Pagak. Dari beberapa pendaftar PPDP, ditemukan hanya satu orang saja yang benar-benar melakukan cek kesehatan. Yang lainnya, saya duga melakukan scan data," ujarnya.
Lebih lanjut, Halim menyebutkan bahwa di Desa Tlogorejo, Kecamatan Pagak, dari kebutuhan 20 PPDP, hanya satu orang yang melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas sejak awal Juni, sementara 19 orang lainnya kemungkinan besar tidak melakukan pemeriksaan.
"Sedangkan kebutuhan PPDP di Desa Tlogorejo, itu ada 20 orang. Kemungkinan besar 19 orang, tidak melaksanakan cek kesehatan," jelasnya.
Halim menambahkan bahwa dugaan manipulasi data ini dari hasil sempling pemantauan di beberapa tempat dan tdk menutup kemungkinan msh banyak lg hal tersebut terjadi di beberapa wilayah/kecamatan se Kabupaten Malang, meskipun merupakan pelanggaran administratif, dapat berdampak negatif pada proses demokrasi. Oleh karena itu, ia berharap pihak berwenang segera menanggapi dan mengambil tindakan yang diperlukan.
"Dugaan manipulasi data ini, meskipun merupakan pelanggaran administratif, bagi proses demokrasi sangat tidak baik. Karenanya, saya berharap hal demikian ini segera direspon cepat oleh Pihak yang Berwewenang Khususnya Bawaslu dan/atau Panwaslu Kecamatan serta jajaran tingkat bawah" tutupnya.
Social Footer