Breaking News

UU Nomor 3 Tahun 2024 Berlaku, Masa Jabatan Kepala Desa Otomatis Bertambah

 

UU Nomor 3 Tahun 2024 Berlaku, Masa Jabatan Kepala Desa Otomatis Bertambah
Sambangdesa.com -Kabar gembira menghampiri para kepala desa di seluruh Kabupaten Indonesia. Hal ini terjadi setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 tentang Desa, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perubahan ini menyebabkan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun kini diperpanjang menjadi 8 tahun. Kepala desa di seluruh Indonesia secara otomatis akan mendapatkan tambahan masa jabatan 2 tahun sesuai dengan Undang-Undang tersebut.

Undang-Undang tersebut telah berlaku, meskipun implementasinya masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Biasanya akan ada PP atau Surat Edaran (SE) yang mengatur prosedur pelaksanaannya dalam waktu dekat.

Perpanjangan masa jabatan ini akan memengaruhi para kepala desa yang terpilih dalam pilkades serentak 2019. Mereka yang seharusnya mengakhiri jabatannya pada tahun 2025 sekarang akan secara otomatis menjabat hingga tahun 2027.

Dampaknya tentu akan dirasakan pada jadwal pilkades serentak yang semula direncanakan pada tahun 2025, yang kemungkinan akan mengalami penundaan.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close