Breaking News

Kabupaten Sumedang akan Memiliki Tiga Desa baru

 

Sambangdesa.com / Sumedang - Jumlah desa di Kabupaten Sumedang akan meningkat dengan adanya penambahan tiga desa baru yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang dan ditargetkan untuk direalisasikan pada tahun 2024.

Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumedang, Dadang Rustandi, tiga desa induk yang akan dimekarkan tersebut adalah Desa Cimanggung, Desa Cinanjung, dan Desa Sari Mekar.

"Kami dari DPMD telah menerima tiga usulan dari tiga desa, yaitu Desa Cimanggung di Kecamatan Cimanggung, Desa Cinanjung di Kecamatan Tanjungsari, dan Desa Sari Mekar di Kecamatan Jatinunggal," ujar Dadang saat ditemui oleh detikJabar di kantornya, Selasa (28/5/2024).

Dadang menjelaskan bahwa perencanaan pemekaran tiga desa baru ini didasarkan pada aspirasi masyarakat. Setelah menerima aspirasi tersebut, tahap awal dimulai melalui musyawarah antara pemerintah desa dan masyarakat pada tahun 2023.

"Tiga desa ini sesuai dengan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada BPD (Badan Pemasyarakatan Desa) dan kepala desa telah melaksanakan musyawarah desa di awal tahun 2023 dan diproses serta disepakati dalam musyawarah untuk dimekarkan," tambahnya.

Setelah kesepakatan tercapai, kepala desa induk menyampaikan aspirasi masyarakat ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Pemkab Sumedang. Pemkab Sumedang kemudian membentuk tim untuk mengkaji apakah desa tersebut memenuhi syarat pemekaran.

"Setelah diverifikasi melalui administrasi dan lapangan, ketiga desa ini memenuhi syarat sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa. Syarat tersebut antara lain desa induk berusia lebih dari 5 tahun, jumlah penduduk lebih dari 1.200 KK atau sekitar 6.000 penduduk, dan adanya peraturan bupati tentang batas desa," jelas Dadang.

Setelah verifikasi, tim menyusun kajian dan laporan yang merekomendasikan bahwa ketiga desa layak untuk dimekarkan. Selanjutnya, tim menyusun peraturan bupati tentang pembentukan desa persiapan.

Dadang menyebutkan, tiga desa baru tersebut adalah Desa Galuh Pakuan dari Desa Cimanggung, Kecamatan Cimanggung, Desa Pananjung dari Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, dan Desa Pasir Padang dari Desa Sari Mekar, Kecamatan Jatinunggal.

"Peraturan bupatinya sudah ditetapkan, diundangkan, dan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat," katanya.

Saat ini, proses pemekaran desa baru di Sumedang telah berada di tingkat provinsi yang memiliki kewenangan dalam pemekaran desa.

"Hari ini kami menunggu kode register dari Gubernur, karena kewenangan ada di gubernur. Pembahasan pemekaran dimulai pada 27 Februari 2023 dari aspirasi warga Desa Cimanggung," ungkap Dadang.

Dadang menjelaskan bahwa pemekaran desa akan membawa keuntungan berupa peningkatan tata kelola pemerintahan desa dan mempercepat kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2017. Selain itu, terbentuknya desa baru akan meningkatkan alokasi dana desa.

"Dengan terbentuknya desa baru, jumlah dana desa yang dikucurkan juga mungkin akan bertambah termasuk bantuan keuangan dari provinsi, DBH, dan lainnya. Penambahan jumlah desa akan meningkatkan pendapatan desa," tuturnya.

Menurut data dari DPMD Sumedang, saat ini terdapat 270 desa di 27 kecamatan di Sumedang. Jika pemekaran terealisasi, jumlah desa di Sumedang akan bertambah menjadi 273.

"Target kami, Provinsi dan Gubernur diharapkan dapat memberikan kode register pada bulan Juni tahun ini. Setelah kode register turun, Pak Bupati bisa segera mengangkat Penjabat Kepala Desa di ketiga desa tersebut, sehingga proses pemerintahan dan pembangunan di desa persiapan bisa segera berjalan," pungkas Dadang.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close