Sambangdesa.com / Situbondo - Mantan Kepala Desa Wringinanom, yang sebelumnya menjabat di Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, telah mengembalikan sejumlah uang ke pihak kejaksaan. Uang senilai Rp 287 juta tersebut merupakan bagian dari dana desa yang diperkirakan telah disalahgunakan oleh mantan kepala desa tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar, menjelaskan bahwa jumlah uang yang dikembalikan, yakni sebesar Rp 287.979.606, merupakan bagian dari anggaran dana desa pada tahun 2019.
Proses pengembalian ini baru terjadi pada Kamis (2/5/2024). Ginanjar menyatakan bahwa sebelumnya, pihak Inspektorat Situbondo telah beberapa kali meminta tersangka untuk mengembalikan uang tersebut, namun permintaan tersebut tidak diindahkan, sehingga kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
Saat ini, mantan kepala desa tersebut masih ditahan di Rutan Kelas 2 B Situbondo terkait kasus korupsi tersebut. Uang ganti rugi yang telah dikembalikan berasal dari pihak keluarga tersangka.
Ginanjar juga menyatakan bahwa meskipun tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara, proses hukum akan tetap berlanjut, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh pihak keluarga, dan untuk sementara waktu akan kami simpan di Bank BNI sebagai barang bukti," jelasnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Situbondo akan menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Social Footer