Sambangdesa.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Desa yang disahkan pada 28 Maret 2024 belum mengatasi masalah utama korupsi di sektor pedesaan.
Sepanjang 2023, ICW mencatat 187 kasus korupsi di desa. Selain desa, kasus korupsi terbanyak terjadi di sektor pemerintahan (108 kasus), utilitas (103 kasus), dan perbankan (65 kasus).
ICW menilai bahwa revisi UU Desa yang disahkan pada 28 Maret 2024 belum memberikan solusi atas masalah korupsi terkait dana desa. Mereka menyoroti dua perubahan utama dalam UU tersebut: masa jabatan Kepala Desa yang diperpanjang menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk dua periode, serta pengaturan sumber pendapatan desa.
"Berdasarkan dua perubahan tersebut, revisi UU Desa tidak menjawab akar masalah korupsi di sektor desa," tulis ICW dalam Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023 yang dikutip pada Senin (20/5/2024).
Pada 2023, korupsi di sektor desa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 162,2 miliar. ICW menyebutkan peningkatan korupsi ini terkait dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur alokasi dana desa. Pada 2023, pemerintah mengalokasikan Rp 68 triliun untuk 75.265 desa di seluruh Indonesia, dengan rata-rata Rp 903 juta per desa.
"Meski anggaran ini bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan, tanpa prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas, dana desa berpotensi menjadi ladang korupsi," jelas ICW.
Meskipun jumlah kasus korupsi di desa tinggi, sektor telekomunikasi dan informasi menyebabkan kerugian negara terbesar akibat korupsi pada 2023.
Dalam laporan ICW, korupsi dengan kerugian negara terbesar sepanjang 2023 terjadi di sektor telekomunikasi dan informasi (Rp 8,89 triliun), perdagangan (Rp 6,7 triliun), sumber daya alam (Rp 6,7 triliun), dan utilitas (Rp 3,26 triliun). ICW juga mencatat tren korupsi di Indonesia yang terus meningkat sejak 2019 hingga 2023. Pada 2023, tercatat ada 79 kasus dengan 1.695 tersangka.
Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan dengan periode 2022 yang mencatat 579 kasus dengan 1.396 tersangka. Pada 2019, kasus korupsi tercatat sebanyak 271 kasus dengan 580 tersangka, 444 kasus dengan 875 tersangka pada 2020, dan 533 kasus dengan 1.173 tersangka pada 2021.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa kasus korupsi di tingkat desa paling menonjol sepanjang 2023.
Menurut ICW, selama 2023 terdapat 187 kasus korupsi di desa. Selain sektor desa, korupsi terbanyak terjadi di pemerintahan (108 kasus), utilitas (103 kasus), dan perbankan (65 kasus).
"Meskipun jumlah kasus korupsi di desa tampak kecil jika dibandingkan dengan total 75.265 desa di seluruh Indonesia, ini bisa jadi hanya puncak gunung es," tulis ICW dalam Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023 yang dikutip pada Senin (20/5/2024).
"Namun, penting ditekankan bahwa ini mungkin hanya puncak gunung es, di mana masih banyak kasus lain di sektor desa yang belum terungkap oleh penegak hukum," lanjut ICW.
Korupsi di sektor desa diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 162,2 miliar pada 2023. Menurut ICW, peningkatan korupsi di desa tidak terlepas dari pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur alokasi dana desa. Pada 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 68 triliun untuk 75.265 desa di seluruh Indonesia. Artinya, rata-rata setiap desa mengelola dana sebesar Rp 903 juta.
"Meskipun anggaran ini ditujukan untuk pemerataan kesejahteraan, tanpa prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas, dana desa dikhawatirkan menjadi lahan subur bagi korupsi," jelas ICW.
Meskipun jumlah kasus korupsi dana desa tinggi, sektor ini bukan yang menimbulkan kerugian negara terbesar akibat korupsi.
Dalam laporan ICW, disebutkan bahwa kerugian terbesar sepanjang 2023 terjadi di sektor telekomunikasi dan informasi (Rp 8,89 triliun), perdagangan (Rp 6,7 triliun), sumber daya alam (Rp 6,7 triliun), dan utilitas (Rp 3,26 triliun). ICW juga mencatat bahwa tren korupsi di Indonesia terus meningkat sejak 2019 hingga 2023. Pada 2023, tercatat 79 kasus dengan 1.695 tersangka.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pengelolaan dana desa guna mengurangi dan mencegah kasus korupsi di sektor pedesaan.
"Berdasarkan temuan pemantauan dan analisis kami, optimalisasi kembali mekanisme pendampingan dan pengawasan terhadap kepala desa dan perangkatnya dalam pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan," tulis ICW dalam Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023, dikutip pada Senin (20/5/2024).
ICW juga mengimbau Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk lebih proaktif dan berkelanjutan dalam melakukan pendampingan serta pencegahan potensi korupsi terkait pengelolaan dana desa.
"Pemerintah melalui Kemendes PDTT perlu mengaktifkan kembali satuan tugas dana desa (Satgas Dana Desa) guna melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pengelolaan dana desa setiap tahunnya," jelas ICW.
ICW mengidentifikasi empat faktor utama tingginya kasus korupsi di pemerintahan desa yang telah diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2018, namun belum menunjukkan perubahan signifikan.
"Pertama, minimnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan desa, termasuk mengenai anggaran desa serta hak dan kewajiban mereka. Kedua, belum optimalnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan anggaran dana desa. Ketiga, keterbatasan akses informasi yang dimiliki oleh masyarakat desa terkait pengelolaan dana desa dan layanan publik. Terakhir, adalah keterbatasan atau ketidaksiapan kepala desa dan perangkatnya dalam mengelola dana dalam jumlah besar," jelas ICW.
Social Footer