Sambangdesa.com / Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa perangkat desa dan tenaga honorer tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang mengatur pemberian THR bagi perangkat desa, termasuk kepala desa.
"Dengan demikian, pemerintah daerah tidak menganggarkan THR bagi perangkat desa dalam APBD masing-masing," ungkap Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Meski demikian, Tito menambahkan bahwa perangkat desa biasanya menerima THR menggunakan alokasi dana dari dana desa.
"Kami akan berdiskusi dengan asosiasi mereka, dengan prinsip untuk meningkatkan kesejahteraan tanpa memberatkan dana desa," ujar Tito.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa tenaga honorer tidak berhak menerima THR atau gaji ke-13, kecuali yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami sampaikan bahwa honorer tidak akan mendapat THR dan gaji ke-13," kata Anas. "Kecuali jika mereka telah diangkat menjadi PPPK," tambahnya.
Daftar penerima THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, daftar penerima THR meliputi berbagai kategori, mulai dari PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai non-aparatur sipil negara pada berbagai instansi pemerintah dan lembaga nonstruktural.
Social Footer