Sambangdesa.com - Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Dokumen pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan Rencana Penarikan Dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
DPA terdiri atas:
1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa
2. Rencana Kerja Kegiatan Desa
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Kepala Desa menugaskan KAUR dan KASI pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari setelah Perdes tentang APBDesa dan Perkades tentang Penjabaran APBDesa ditetapkan.
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan Rancangan DPA kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan.
Sekretaris Desa melakukan Verifikasi Rancangan DPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Kaur dan Kasi menyerahkkan rancangan DPA. Kepala Desa Menyetujui rancangan DPA yang telah diverifikasi oleh sekretaris Desa.
Kepala Desa menugaskan KAUR dan KASI pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari setelah Perdes tentang APBDesa dan Perkades tentang Penjabaran APBDesa ditetapkan.
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan Rancangan DPA kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan.
Sekretaris Desa melakukan Verifikasi Rancangan DPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Kaur dan Kasi menyerahkkan rancangan DPA. Kepala Desa Menyetujui rancangan DPA yang telah diverifikasi oleh sekretaris Desa.
Social Footer