Breaking News

Indikator Desa akan Menjadi Indikator Tunggal Pembangunan Desa

 

Indikator Desa akan Menjadi Indikator Tunggal Pembangunan Desa
Sambangdesa.com / Jakarta - Pemerintah, melalui koordinasi antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sekretariat Kabinet (Setkab), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta Badan Pusat Statistik (BPS), menggelar peluncuran Indeks Desa pada hari Senin (04/03/204).

Peluncuran ini, yang berlangsung di Gedung Bappenas, Jakarta, bertujuan untuk menetapkan sebuah indikator tunggal yang akan menjadi acuan dalam mengukur kemajuan pembangunan desa.

Dalam pidatonya saat peluncuran, Deputi Bidang PMK dari Setkab, Yuli Harsono, menjelaskan bahwa presiden telah menyetujui pembentukan Indeks Desa dalam Rapat Terbatas pada 11 Desember 2019, sebagai upaya untuk mengintegrasikan berbagai indeks yang sebelumnya digunakan menjadi satu indikator tunggal.

Yuli mengungkapkan bahwa keberadaan tiga indeks sebelumnya—Indeks Pembangunan Desa, Indeks Desa Membangun, dan Indeks Desa—seringkali menyebabkan ketidakselarasan dalam pembuatan kebijakan pembangunan desa. Oleh karena itu, pemerintah mendorong penggunaan Indeks Desa sebagai patokan tunggal.

Menurut Yuli, hal ini juga sejalan dengan upaya presiden Joko Widodo untuk fokus pada implementasi kebijakan Satu Data Indonesia. Dia berharap bahwa dengan adanya Indeks Desa, baik Kementerian/Lembaga terkait maupun pemerintah daerah akan memiliki persepsi yang sama dalam pengambilan keputusan, sehingga kebijakan yang diambil akan lebih tepat sasaran dan mendukung pembangunan desa.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas, Teni Widuriyanti, menjelaskan bahwa Indeks Desa mengukur kemajuan pembangunan desa melalui enam dimensi, yakni Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa. Teni menegaskan bahwa dimensi dan indikator dalam Indeks Desa disusun berdasarkan standar statistik, sehingga dapat diintegrasikan dengan mudah dalam Satu Data Indonesia.

Indeks Desa diharapkan dapat menjadi pedoman utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan desa di semua tingkatan, dari pusat hingga desa. Hasil dari perhitungan Indeks Desa akan resmi digunakan pada tahun 2025, dengan data yang berasal dari pendataan yang dilakukan oleh Kementerian Desa PDTT antara April/Mei hingga Juni 2024.

Selain itu, Teni menekankan pentingnya kerjasama antarstakeholder dalam mengawasi Indeks Desa dan memastikan adanya pemerataan pembangunan di seluruh daerah. Dia menambahkan bahwa penyelesaian ketimpangan bukan hanya berkaitan dengan disparitas antara wilayah barat dan timur Indonesia, tetapi juga antara perkotaan dan pedesaan, serta dalam kelompok pendapatan. Ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang menargetkan pengurangan kemiskinan hingga nol persen dan penyelesaian ketimpangan.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close