Breaking News

Pemanfaatan Dana Desa Sebaiknya Diserahkan Penuh ke Desa

 

Pemanfaatan Dana Desa Sebaiknya Diserahkan Penuh ke Desa
Sambangdesa.com / Bogor - Pengamat sosial dari Institut Pertanian Bogor, Sofyan Sjaf, menyampaikan pendapatnya bahwa keputusan terkait pemanfaatan dana desa sebaiknya diberikan sepenuhnya kepada pemerintah dan warga desa agar dapat lebih optimal.

"⁠Dana desa sepenuhnya diberikan keputusan penggunaannya kepada desa melalui mekanisme Musdes (musyawarah desa)," ujar Sofyan seperti dikutip via ANTARA di Jakarta, Senin, sebagai tanggapan terhadap diskusi mengenai dana desa dalam debat calon wakil presiden pada Minggu (21/1/24) malam.

Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor itu mengkritisi bahwa desa hingga saat ini belum mampu mengelola dana desa secara mandiri karena campur tangan pemerintah yang dianggap terlalu besar dalam penggunaan dana tersebut.

Hal ini, menurutnya, menjadi kendala dalam menjadikan penyaluran dana desa sebagai faktor peningkatan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi desa secara masif.

Sofyan menyarankan agar pengelolaan dana desa diserahkan sepenuhnya kepada desa guna mengoptimalkan pemanfaatan dana tersebut untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

"Yang perlu dikawal adalah metode dan mekanisme melahirkan program desa yang benar-benar dibutuhkan dan sesuai dengan potensi desa," tambahnya.

Dia juga menekankan perlunya pola pendampingan untuk menentukan orientasi pemanfaatan dana desa.

Dalam debat calon wakil presiden pada Minggu (21/1) malam, calon wakil presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar, berjanji untuk meningkatkan alokasi dana desa menjadi Rp5 miliar per desa guna mendukung pembangunan infrastruktur dan perekonomian desa.

Sementara calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, juga berkomitmen untuk meningkatkan alokasi dana desa dengan alasan bahwa penyaluran dana desa telah berhasil mengurangi jumlah desa tertinggal dan meningkatkan jumlah desa berkembang dan mandiri.

Pemerintah sendiri telah mengalokasikan Rp71 triliun untuk dana desa pada tahun 2024. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 146 tahun 2023, alokasi dana desa mencakup alokasi dasar, afirmasi, kinerja, formula, dan tambahan dana desa sebagai insentif, dengan nilai alokasi dasar bervariasi antara Rp418,9 juta hingga Rp796,02 juta berdasarkan jumlah penduduk desa.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close