Sambangdesa.com / Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui sejumlah rancangan revisi Undang-Undang Desa yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan bersama DPR. Meskipun ada persetujuan sekitar 18 poin dalam revisi tersebut, masih terdapat perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa yang belum mencapai kesepakatan.
"Kami belum mencapai keputusan final, jadi masih akan terus berdiskusi," ucap Abdul Halim, setelah pertemuan dengan Presiden Jokowi dan para pejabat di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (18/9/2023).
Sebelumnya, para kepala desa telah melakukan aksi demonstrasi untuk mendesak perubahan masa jabatan mereka. Saat ini, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dengan maksimal 3 kali periode pemilihan. Mereka mengusulkan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode.
Abdul Halim menyatakan bahwa pembahasan mengenai masa jabatan kepala desa akan terus dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Ia juga mengakui bahwa masih ada berbagai aspek yang perlu dibahas lebih lanjut terkait periodisasi dan masa jabatan.
Selain itu, pemerintah telah menghapus batasan persentase 20% untuk alokasi dana desa. Alasan di balik langkah ini adalah pemerintah berkeinginan untuk meningkatkan dana desa secara prinsipial, mengingat berbagai alokasi dana yang telah disalurkan, termasuk dana desa, program-program dari kementerian/lembaga untuk desa, dan program PKH, semuanya bersumber dari sektor-sektor yang berbeda.
"Kami tidak membatasi persentase tertentu, tetapi kami memiliki prinsip bahwa setiap tahunnya kami berharap ada peningkatan dana desa, dan definisi dana yang diberikan kepada desa memiliki cakupan yang luas," ungkap Abdul Halim.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan sejumlah langkah optimalisasi dalam penggunaan dana desa, termasuk dalam hal penilaian kinerja perangkat desa. Terkait penilaian perangkat desa, Abdul Halim mengakui bahwa Kementerian PANRB akan terlibat dalam proses tersebut.
Abdul Halim juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan penyeragaman dalam alokasi dana desa seperti yang terjadi selama masa pandemi COVID-19. Pemerintah berupaya agar dana desa dapat dialokasikan kepada desa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Halim menegaskan bahwa pemerintah memberikan desa kebebasan untuk mengelola dana desanya sebaik mungkin, dengan syarat bahwa pengelolaan tersebut harus memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM.
Social Footer