Jalan Akses Perumahan Uptown Hill di Desa Tlekung yang Dianggap Menyerobot Tanah Milik Desa |
Dewi Kartika berpendapat bahwa langkah terbaik adalah segera mengambil tindakan untuk merebut kembali tanah yang telah digunakan sebagai akses jalan menuju perumahan.
"Proses penyelesaian akan lebih mudah dilakukan sebelum ada pembangunan fisik. Jika terbukti bahwa ada kesalahan dalam pelaporan kepada pihak berwenang, maka hal tersebut sebaiknya dilaporkan." ucap Dewi.
Namun, masalahnya adalah pihak desa kesulitan menemui pengembang dan pemiliknya sering tidak ada di lokasi. Saat ini, tanah yang diserobot telah dipaving. Dewi juga menunjukkan keprihatinannya terhadap keamanan membangun perumahan di lahan yang miring.
Sebelumnya, desa telah dijanjikan pertukaran tanah dengan lahan lain. Kepala Desa Tlekung, Mardi, menjelaskan bahwa perumahan tersebut diberi nama Upton Hill. Ia menjelaskan bahwa tanah yang diserobot digunakan sebagai jalan menuju perumahan, sementara tanah untuk perumahan sudah bukan milik desa. Penggunaan tanah kas desa untuk jalan telah terjadi sejak sekitar tahun 2018.
Pada tahun 2020, permasalahan ini menjadi perhatian publik dan mediasi dilakukan antara berbagai pihak terkait. Hasilnya, ada kesepakatan untuk pertukaran tanah. Meskipun demikian, tanah yang digunakan sebagai jalan telah dipaving dan memiliki luas perkiraan sekitar 400 meter persegi.
Mardi juga menyatakan bahwa selama ini tidak ada perizinan yang diajukan ke desa terkait dengan penggunaan tanah tersebut. Oleh karena itu, ia berharap bisa berkomunikasi dengan pengembang dan mendorong mereka untuk memenuhi tanggung jawab mereka terhadap situasi ini
Social Footer