Breaking News

SDGs Desa, Wujudkan Desa Tanpa Kemiskinan dan Kelaparan

 

SDGs Desa, Wujudkan Desa Tanpa Kemiskinan dan Kelaparan
Sambangdesa.com / Padang - Tahap pembangunan Desa Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), yang dimulai sejak tahun 2021, merupakan usaha menyeluruh untuk mewujudkan desa yang bebas dari kemiskinan dan kelaparan.

Informasi ini diberikan oleh Nursaid, yang merupakan Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Pedesaan di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Pernyataannya ini diungkapkan di Padang, Sumatera Barat, Minggu (6/8/2023).

"Dengan SDGs Desa ini, kita mengharapkan pertumbuhan ekonomi yang merata, perhatian terhadap kesehatan, lingkungan, pendidikan, kesetaraan gender, kerja sama berjenjang, dan kesadaran budaya di dalam desa," ungkap Nursaid seperti yang dikutip oleh Antara.

Lebih lanjut, Nursaid menjelaskan bahwa konsep SDGs Desa bisa diwujudkan melalui berbagai program dan kegiatan. Misalnya, pengembangan infrastruktur untuk desa wisata, pelestarian desa adat, inklusivitas desa, peran aktif terhadap gender, perhatian pada anak-anak, dan lain sebagainya.

Dalam upaya mencapai SDGs Desa, pemerintah telah mengalokasikan dana desa dengan pedoman penggunaan yang ditetapkan untuk tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, penekanan penggunaan dana desa ditempatkan pada percepatan pencapaian SDGs Desa dengan berfokus pada pemulihan ekonomi nasional sesuai kebijakan desa.

Lebih lanjut, dana desa tahun 2023 juga diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa. Dana tersebut juga bisa digunakan untuk upaya mitigasi terhadap bencana alam maupun non-alam sesuai kebijakan. Nursaid menegaskan bahwa pemanfaatan dana harus selaras dengan kewenangan desa.

Di samping itu, penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi juga mencakup pendirian, pengembangan, dan peningkatan kemampuan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

Nursaid menambahkan bahwa dana desa juga bisa digunakan untuk memperkuat usaha ekonomi produktif, terutama dalam konteks Badan Usaha Milik Nagari (BUMN). Meski dana desa dapat digunakan untuk pengembangan desa wisata, namun masih ada banyak desa yang mengalami keterbatasan anggaran untuk pengembangan sektor tersebut.

Kemendes PDTT sendiri telah mendorong proposal dari berbagai daerah terkait pengembangan objek wisata secara selektif sebagai insentif bagi perkembangan dan pembangunan desa wisata yang berkelanjutan.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close