Sambangdesa.com / Buleleng - Puluhan Kepala Desa di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali telah diundang untuk memberikan keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejari Buleleng pada Rabu (9/8/2023).
Para kepala desa ini diminta memberikan keterangan terkait dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi.
"Kira-kira ada sekitar 20-an Perbekel (Kepala Desa) yang dipanggil," kata Ketua Forum Kepala Desa dan Lurah (Forkomdeslu) Kabupaten Buleleng, Ketut Suka setelah pemeriksaan di Kantor Kejari Buleleng, Kota Singaraja, Rabu (9/8/2023) malam.
Pemeriksaan terhadap para kepala desa ini terkait dengan proyek pengadaan buku perpustakaan pada tahun 2017. Fahrur Rozi yang saat itu menjabat sebagai Kajari Buleleng diduga telah memaksa beberapa desa untuk membeli buku dari sebuah CV tertentu.
Ketut Suka mengungkapkan bahwa beberapa desa sempat menolak proyek pengadaan buku tersebut. Hal ini disebabkan karena desa-desa tersebut belum memiliki perpustakaan dan oleh karena itu tidak merasa memerlukannya. Selain itu, anggaran desa tidak mengalokasikan dana untuk pengadaan buku tersebut dalam APBDes-nya. Anggaran belanja desa sudah ditetapkan dan tidak dapat diubah.
"Pasca penolakan terkait pengadaan buku, muncul kasus yang terkesan terhubung dengan ini. Sasarannya jelas, hanya Pak Made Suteja. Karena beliau yang waktu itu tegas menentang penolakan," ungkapnya.
Pada akhirnya, pada tahun 2018, sejumlah kepala desa memutuskan untuk melakukan pengadaan buku perpustakaan melalui perusahaan rekanan yang ditunjuk oleh Fahrur Rozi. Menurutnya, hal ini terjadi karena para kepala desa merasa takut akan mendapatkan masalah hukum.
"Pengadaan ini melibatkan sejumlah uang, mulai dari Rp 5 juta, Rp 10 juta, hingga Rp 20 juta," terangnya.
Dalam proses ini, desa-desa harus mengalokasikan sejumlah anggaran, antara lain Rp 5 juta, Rp 10 juta, dan bahkan hingga Rp 20 juta.
"Kami mengubahnya melalui musyawarah, angka-angkanya tidak sesuai dengan permintaan awal. Permintaan awalnya sekitar Rp 150 juta. Itu jumlah minimal. Kami mengkomunikasikannya kepada Kajari pada saat itu, jangan mengikatkan jumlah tertentu," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, mengkonfirmasi bahwa beberapa kepala desa di Buleleng dipanggil oleh tim penyidik Kejagung di Kantor Kejari Buleleng. Namun, dia tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai pemeriksaan tersebut, karena perkara ini ditangani oleh Kejagung.
"Faktanya, ada panggilan untuk kepala desa sebagai saksi. Kantor Kajari Buleleng hanya berfungsi sebagai tempat pemeriksaan. Penanganan kasus ada di Kejagung," terangnya.
Fahrur Rozi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 24 miliar. Dia diduga menerima gratifikasi dari Dirut CV Aneka Ilmu, Suswanto, mulai dari tahun 2006 hingga 2019.
Social Footer