Sambangdesa.com / Jawa Barat - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah mengeluarkan peraturan daerah (perda) tentang Desa Wisata pada rapat paripurna antara Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar pada tanggal 25 Maret 2022.
Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Jabar, Benny Bachtiar, menyatakan bahwa perda tersebut akan membantu Pemprov Jabar dalam memberikan fasilitas dan pembinaan dalam mengelola daya tarik wisata di desa. Hal ini mencakup aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas.
"Perda juga akan membantu dalam penyediaan sarana dan prasarana pendukung di desa wisata, termasuk bantuan keuangan dan hibah," ujar Benny dalam siaran pers yang diterbitkan pada Senin, 31 Juli 2023.
Selain itu, Disparbud Jabar juga telah merekrut 1.000 peserta untuk menggali potensi desa wisata di Jabar melalui program Smiling West Java Ambassador.
"Tujuannya adalah memberdayakan masyarakat di desa wisata agar menjadi kreator konten dalam mempromosikan pariwisata dan budaya di daerah masing-masing," kata Benny.
Baru-baru ini, Disparbud Jabar menyelenggarakan Pelatihan Sumber Daya Pariwisata di Desa Wisata pada tanggal 26-28 Juli 2023. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola desa wisata di Jabar.
Kepala Bidang Destinasi Pariwisata, Ani Widiani, menjelaskan bahwa pelatihan ini mencakup berbagai materi, seperti teknik videografi dan fotografi, peningkatan kualitas desa wisata, pengelolaan sampah di destinasi wisata, manajemen keuangan desa wisata, penyusunan paket wisata, pengembangan produk, hingga pemasaran bisnis. Peserta yang mengikuti pelatihan berasal dari 18 desa wisata, dengan total 36 peserta.
Desa-desa wisata yang berpartisipasi meliputi Desa Wisata Bantaragung, Desa Wisata Sukasari Kaler, Desa Wisata Putri Dalem, Desa Wisata Sukadana, Desa Wisata Sindangkasih, Desa Wisata Situ Cangkuang, Desa Wisata Saung Ciburial, Desa Wisata Taraju, dan Desa Wisata Guranteng. Selain itu, ada pula Desa Wisata Mukapayung, Desa Wisata Alamendah, Desa Wisata Baros, Desa Wisata Selasari, Desa Wisata Bojongsari, Desa Wisata Cisande, Desa Wisata Tugu Utara, Desa Wisata Pesona Wanajaya, dan Kampung Wisata Mulyaharja.
Peraturan dalam Perda Desa Wisata meliputi pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, serta sistem informasi desa wisata. Perda ini juga mendukung kerja sama dan sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan, serta pembiayaan.
Social Footer