Sambangdesa.com / Demak - Seorang kepala desa di Demak, Jawa Tengah, telah ditangkap karena menggunakan dana pemerintah untuk kepentingan pribadinya.
Kepala desa tersebut menggunakan dana desa untuk berkaraoke dan berjudi, sehingga tidak memberikan contoh yang baik dan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan diri sendiri.
Agus Triyono, kepala desa Kuncir Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ditangkap saat sedang berkaraoke bersama empat perempuan di sebuah tempat hiburan malam.
Agus kemudian dibawa oleh polisi untuk diperiksa, dan fakta yang menyedihkan terungkap. Ternyata sang kepala desa telah nekat menggunakan dana desa untuk berfoya-foya.
Selain untuk berkaraoke, dana desa juga diduga digunakan untuk berjudi.
Polisi menangkap Agus Triyono atas dugaan korupsi dana desa pada tahun 2021 dan 2022, dengan kerugian negara mencapai Rp 220 juta. Polisi saat ini sedang menyelidiki aliran uang tersebut, mengingat pelaku juga terlibat dalam kasus perjudian.
Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan, menjelaskan bahwa AT adalah kepala desa yang terpilih untuk periode 2016-2022. Pada tahun 2021, tersangka AT meminta uang kepada bendahara desa untuk digunakan dalam pembangunan, namun dana tersebut tidak digunakan dengan semestinya dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Hasil dari penyelidikan, AT terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melaksanakan pembangunan desa secara benar," ujar Andy dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).
"Kerugian negara sebesar Rp 220.696.000," tambahnya.
Dalam kasus ini, sejumlah dokumen dari beberapa saksi berhasil diamankan sebagai barang bukti, termasuk dari perangkat desa, kecamatan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Andy menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh AT adalah pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022 yang tidak dilakukan secara tertib, serta pelaksana kegiatan yang tidak ditunjuk dan difungsikan sesuai dengan ketentuan.
"AT melakukan tindakan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2021 sebesar Rp 25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp 195 juta," ungkapnya.
Andy menambahkan bahwa AT mengaku menggunakan uang dana desa untuk usaha menanam bawang merah. Namun, AT mengalami kerugian dan tidak dapat mengembalikan dana desa tersebut.
Selain itu, AT juga sedang menjalani penyidikan terkait kasus perjudian.
"Hingga saat ini, tersangka mengakui bahwa uang dana desa digunakan untuk kepentingan menanam bawang merah. Selain itu, tersangka juga sedang menjalani proses hukum dalam kasus perjudian. Oleh karena itu, penyidik masih menyelidiki aliran dana yang digunakan oleh tersangka AT," jelasnya.
Atas kejadian ini, AT dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 2 secara primer, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tambahnya.
Social Footer