Pada September 2021, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan APBDes Lau Tawar tahun anggaran 2019.
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman, mengungkapkan kepada media bahwa berdasarkan hasil penyelidikan melalui wawancara saksi-saksi dan penelitian dokumen, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Lau Tawar tahun anggaran 2019 yang melibatkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Lau Tawar. Pada bulan November 2022, proses penyelidikan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.
"Penghasilan tetap perangkat desa yang tidak dibayarkan sebagian, belanja fiktif perkerasan telford perladangan Paya Pusung sepanjang 600 x 3 meter, kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan perkerasan telford perladangan mbal mbal sepanjang 700 x 3 meter ditambah PPN, dan belanja fiktif penyelenggaraan pemerintahan desa," ungkap Wahyudi Rahman.
Berdasarkan tiga alat bukti yang sah yang telah dikumpulkan oleh penyidik dan melalui gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yaitu Manto S Maha (Kepala Desa Lau Tawar 2019) dan Benni Tarigan selaku bendahara Desa Lau Tawar 2019.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada kedua tersangka untuk hadir dan dimintai keterangan pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023, namun yang hadir hanya BS Manto S Maha, sedangkan Benni Tarigan tidak hadir tanpa alasan yang sah," jelas Kapolres.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan.
Social Footer